Oleh: Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan hidayah dan agama yang benar agar dimenangkan atas semua agama. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Pembicaraan I'dad al-Quwwah (persiapan kekuatan untuk menghadapi musuh) menghangat pada sidang Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Ust. Abu, demikian beliau akrab disapa, yang didakwa terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia yang berperan sebagai donator dalam latihan militer di Aceh Besar, menilai bahwa latihan militer tersebut bagian dari ibadah yang diperintahkan Allah Ta'ala sebagai bagian dari persiapan jihad fi Sabilillah.
Pada persidangan beliau yang ke ke-13 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi Ahli agama, Dr Muchtar Ali M.Hum, Kepala Seksi Pengadilan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Kementerian Agama, (lihat: vivanews, Rabu, 6 April 2011). Terlihat tidak ada relevansinya antara bidang yang digeluti saksi ahli dalam bidang agama ini dengan dakwaan yang dijeratkan kepada Ust. Abu, sehingga Ahmad Kholid, anggota advokasi Ust. Abu dari Tim Pengacara Muslim secara tegas mempertanyakan urgensi keahlian Mukhtar Ali terhadap dakwaan terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
“Apa dia mau bicara pelatihan militer di Aceh (kasus yang menjerat Ba’asyir) ada perkawinan,” kata Ahmad. “Atau apa dia mau komentar soal perkawinan di Jatiasih, Kota Bekasi, itu. Yang setelah enam bulan menikah ketahuan istrinya laki-laki itu."
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011) beberapa pecan lalu, Muchtar Ali yang dianggap sebagai "ahli syariat" menjelaskan mengenai syariat I’dad. Menurutnya, i’dad hanya mempersiapkan alat perang saja. Dalam pengakuannya, penjelasannya itu berasal dari tafsir Ibnu Katsir. Menanggapi keterangan tersebut, Ustadz Ba’asyir bertanya kepada saksi ahli tentang apa arti dari Ar Romyu. Namun oleh Muchtar Ali tidak dijawab dan dia hanya diam saja.
Melihat keterangan yang janggal tersebut, Ust. Abu menanyakan, “Apakah perintah I’dad itu hanya mempersiapkan alat lalu tidur, ataukah mempersiapkan alat itu lalu berlatih menggunakan alat itu supaya suatu saat bila diperlukan bisa bermanfaat? Lalu apa tafsir ulama tentang 'Ar-Ramyu' sebab Rasulullah sendiri menafsirkan?”.
Mendapat pertanyaan kritis, Muchtar bersikukuh dengan pendapatnya bahwa I’dad maupun ar-ramyu dalam syariat Islam itu hanya persiapan alat perang, tanpa ada pelatihan apapun. Setelah alat-alat perang dipersiapkan, terserah mau diam atau tidur-tiduran, yang penting tanpa ada pelatihan perang.
I'dad Hanya Persiapan Alat Perang Tanpa Latihan?
Mencari jawaban persoalan tersebut, dalam tulisan ini, kami tidak ingin menelusuri keterangan semua ulama untuk meluruskan kesimpulan ahli syariat I'dad yang lebih tepat berbicara tentang kawin-cerai dan makanan-makanan halal. Kami rasa cukup dengan mengutip penjelasan seorang ulama yang diakui keilmuan-Islamnya oleh dunia Islam yang karya-karyanya telah terebar di pelbagai Negara, yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Berikut terjemahkan penjelasan beliau yang kami unduh dari www.alukah.net:
Wahai manuisa!! Bertakwalah kepada Allah Ta'ala dan sambutlah seruan Allah dan Rasul apabila keduanya menyerumu kepada sesuatu yang membawa kehidupan kepadamu!
Ketahuilah bahwa Allah membatasi antara manusia dan hatinya, sehingga Dia akan bolak-balikkan hatinya tersebut sesuai kehendak-Nya berdasarkan hikmah-Nya. Mintalah kepada Allah keteguhan di atas iman dan kesabaran dalam menetapi syariat Islam. Ketahuilah, di antara seruan Allah dan rasul-Nya adalah agar kalian mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh-musuh Islam yang selalu berkeinginan menjadikan kalimat Allah rendah dan menjadikan kalimat mereka yang batil sebagai kalimat tertinggi. Tetapi Allah pasti menolak semua itu dengan kekuatan dan daya-Nya, dan Dia akan menolong agama-Nya melalui para wali dan tentara-Nya.
Lakukan I'dad (siapakan) apa yang kamu mampu dari kekuatan dalam jihad dengan lisan dan harta serta peralatan perang. Dengan itu kalian berharap ridha Allah (Tuhan kalian), membela Islam (agama kalian), dan melindungi diri, keluarga dan rumah kalian.
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
"Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya, sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Mahaperkasa." (QS. Al-Hajj: 40) Kalian membela agama kalian dari orang yang hendak menyerang dan menghancurkannya. Karena sesungguhnya agama adalah pokok keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Siapkan apa yang kamu mampu untuk menghadapi mereka dari kekuatan hujjah dan argument, dan menjawab syubhat mereka dengan menunjukkan kebohongannya dan menghancurkan dasar-dasar pemikiran mereka.
Persiapkan kekuatan untuk menghadapi mereka dengan berlatih menggunakan senjata-senjata perang dan mempelajari cara-cara dan metode peperangan yang sesuai dengan era sekarang. Diriwayatkan dari Uqbah bin amir Radhiyallahu 'Anhu berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda di atas mimbar:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ
"Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah." (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ahmad dan lainnya)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
ارْمُوا وَارْكَبُوا وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا
"Memanah dan berkudalah, dan kalian memanah lebih aku sukai dari pada berkuda." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Maka siapa yang meninggalkan (pengetahuan/kemampuan) memanah (di antaranya menembak) setelah ia mengetahuinya karena membencinya, maka itu adalah nikmat yang ditinggalkannya atau yang ia kufuri.
Dari Salamah bin al-Akwa' Radhiyallahu 'Anhu berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melewati kaum yang sedang berlomba memanah, siapa di antara mereka yang menang, lalu beliau bersabda: "Panahlah wahai Bani Ismail. Islamil adalah bapaknya bangsa Arab. Sesungguhnya bapak kalian adalah seorang pemanah. Dan aku bersama (menjagokan) bani fulan."
Kemudian salah satu dari dua kelompok itu menurunkan tangannya (tidak melanjutkan), karenanya beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, "kenapa kamu tidak memanah?" Mereka menjawab, "Bagaimana kami memanah sementara Anda bersama mereka?" Kemudian Nabi shalawatullah wasalamuhu 'alaihi bersabda: "Mulailah memanah dan aku bersama kalian semua."
Beliau bersabda, "Akan ada banyak bumi yang ditaklukkan oleh kalian dan semoga Allah menolong kalian. Janganlah salah seorang kalian malas untuk bermain-main dengan anak panahnya."
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dalam hadits ini, tidak boleh meninggalkan memanah walau ia tidak memiliki hajat terhadapnya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga pernah menerangkan, "Siapa yang sampai di jalan Allah dengan satu anak panah –yakni siapa yang memanah dan mengenai musuh- maka bagi satu derajat di surga."
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dalam hadits ini, tidak boleh meninggalkan memanah walau ia tidak memiliki hajat terhadapnya.
Dan arramyu (memanah/melempar) yang ditafsirkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam ayat mencakup setiap panah yang sesuai pada setiap masa dan tempat. Memanah pada era beliau adalah dengan busur, panah dan manjanik, maka memanah yang pas pada era sekarang adalah dengan senapan dan macam-macam senjata api, bom dan rudal. Sebabnya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyebutkan ramyu (melempar) secara global dan tidak menentukan senjata yang digunakan.
Di antara metode Islam dalam menganjurkan untuk mempelajari cara melempar adalah dengan membolehkan untuk berkompetisi dengan taruhan di dalamnya. Maka boleh seseorang berlomba menembak dengan taruhan beberapa dirham atau semisalnya karena di dalamnya terdapat anjuran dan motifasi untuk belajar memanah (masuk di dalamnya menembak).
Maka boleh seseorang berlomba menembak dengan taruhan beberapa dirham atau semisalnya karena di dalamnya terdapat anjuran dan motifasi untuk belajar memanah (masuk di dalamnya menembak).
Kemudian syaikh Utsaimin memuji kebijakan Mamlakah Arab Saudi yang memerintahkan untuk dibukanya pusat-pusat tadrib (latihan) berperang di negerinya. Selanjutnya beliau berharap agar tempat-tempat semacam ini juga diadakan di semua negeri kaum muslimin sehingga para pemudanya mahir menggunakan senjata untuk membela agamanya dan mempertahankan negeranya. Beliau berharap agar negeri-negeri kaum muslimin serta rakyatnya berkompetisi dan berlomba dalam ranah yang mulia ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta'ala sesuai harapan para pemimpinnya.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لاَ يُعْجِزُونَ * وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
"Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Anfal: 59-60)
[PurWD/voa-islam.com]