Jihad, dakwah, dan menuntut ilmu adalah kewajiban dalam Islam atas umatnya. Tidak ada pertentangan antara ketiganya sehingga harus dipilih satu dan ditinggalkan sisanya. Kewajiban-kewajiban tersebut terkadang menjadi wajib ain atas sebagian umat dan terkadang menjadi fardhu kifayah atas yang lain. Perbedaan ini tentunya menyesuaikan dengan daerah dan situasi serta kondisi yang bersangkutan. Jika musuh telah menyerang negeri kaum muslimin maka jihad menjadi kewajiban paling pokok atas penduduknya. Apabila sudah ada yang menjalankan tugas ini dan sudah cukup, maka kewajiban dakwah menjadi wajib ain atas dai yang dakwah tak bisa tegak kecuali dengan keterlibatan dirinya. Begitu juga dalam masalah thalabul ilmi.
Sementara negeri yang tidak sedang diserbu musuh sementara kemaksiatan marak di dalamnya maka para ulama lebih berkewajiban menjalankan tugas dakwah di negerinya tersebut daripada jihad di negeri lain. Sedangkan orang yang hidup di negeri yang sedikit ilmu dan tersebar kejahilan, maka thalabul ilmi para penduduknya lebih wajib daripada penduduk negeri lain yang banyak dai dan ulama’nya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sumber: Islamweb.net