Pertanyaan :
Assalamualaikum warohmatullah , ustadz, apa hukumnya menerima beasiswa dari badan atau perorangan yang sumber penghasilannya haram ?
Jawaban :
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokatuhu
Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah wa ba’du:
Akhi fillah, agama islam telah mengatur masalah harta, bahwa harta yang kita dapat akan dipertanyakan kelak dihari kiamat dari mana dan kemana dibelanjakan karena halalnya harta yang kita makan atau pakai menjadi sebab dikabulkannya doa kita, sedang harta yang haram akan menumbuhkan daging yang tidak baik yang berpengaruh kepada buruknya perilaku yang mengkonsumsinya, oleh itu hendaklah kita berhati-hati betul dari mana dan kemana harta kita belanjakan apalagi apabila kita memberikannya kepada anak dan istri kita, sehingga dapat mendatangkan pahala dan keberkahan.
Adapun beasiswa yang diberikan oleh suatu badan atau perorangan yang memang jelas bersumber dari jalan yang haram seperti riba atau minuman keras atau yang lainnya,maka harta tersebut haram juga dan kita dilarang menerimanya sebagai beasiswa, dan pemberian tersebut tidak akan diterima dan diberi pahala oleh Allah Ta’alaa karena Dia hanya menerima dari yang baik-baik sebagaimana Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ " قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّه طَيِّب لَا يَقْبَل إِلَّا طَيِّبًا ، وَإِنَّ اللَّه أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ :
( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَات وَاعْمَلُوا صَالِحًا ) وَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَات مَا رَزَقْنَاكُمْ ) الْحَدِيث
“ wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan Tidak Menerima kecuali dari yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman seperti Dia Memerintahkan kepada para rasul seraya Berfirman : ( wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik dan beramal sholihlah) dan firmanNya ( wahai orang-orang yang beriman makanlah dari yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian) HR Muslim.
Imam Nawawi rohimahullah mengatakan : didalam hadits ini ada anjuran untuk berinfak dari yang halal, dan larangan berinfak dari yang tidak halal, dan bahwa minuman , makanan , pakaian, dan lainnya hendaklah halal bersih tidak ada syubhatnya, dan barang siapa yang ingin berdoa harus lebih mempeerhatikannya dari pada yang lain.
Adapun sedekah dari harta yang haram maka tidak akan diterima oleh Allah sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam :
عن ابن عمر ، عن النَّبيِّ - صلى الله عليه وسلم - : لا يقبلُ الله صلاةً بغير طهورٍ ، ولا صدقةً من غلولٍ
Dari Ibnu Umar Radhiallahu anhu dari Nabi Shallawahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci, dan sedekah dari harta yang curang" HR Muslim.
Apalagi kalau misalnya beasiswa tersebut digunakan untuk belajar ilmu syarie, maka akan lebih besar dosanya dan tidak akan mendatangkan keberkahan.
Kita tidak boleh berhilah (mengakali syariah) seperti yang dilakukan orang-orang yahudi Ketika Allah mengharamkan bangkai, lalu mereka jual lemaknya dan memakan uang yang dihasilkan dari menjual bangkai. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .
وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa'ie, dan Ibnu Majah.
Kesimpulannya: kita tidak boleh mengambil beasiswa dari badan atau perorangan yang jelas-jelas bersumber dari yang haram, sehingga kita mendapatkan keberkahan dari ilmu yang kita cari juga tidak termasuk orang yang tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Wallahu 'alam bishowab.