View Full Version
Rabu, 18 Nov 2009

Bagaimana Takbir Hari Raya

Ketika tiba malam hari raya, kita sering melihat kebanyakan orang keluar rumah berkeliling kota untuk melakukan arak- arakan takbiran. Maka apakah pendapat para ulama mengenai hal tersebut ?
 
Takbir pada dua hari raya disyariatkan menurut Jumhur ulama.

Takbir Idul Fithri:

 Adapun takbir Idul Fithri diwajibkan oleh An Nashir berdasarkan firman Allah Taalaa:


{ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ }

Artinya: ((Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur )) QS Al Baqarah: 185.

Mayoritas ulama berpendapat sunah.

Waktu mulai dan selesai takbir:

Waktu takbir Idul Fithri ada dua pendapat:

Pertama: Mayoritas ulama berpendapat waktunya ketika imam keluar menuju sholat Ied sampai permulaan khutbah.

Dasarnya adalah dua hadits yang dikeluarkan Al Baihaqi namun beliau melemahkannya:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابن عمر: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَخْرُجُ فِى الْعِيدَيْنِ … رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ … حَتَّى يَأْتِىَ الْمُصَلَّى ((

Dari Ibnu Umar: ((bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam keluar pada dua hari raya  …  mengeraskan suara ketika bertahlil dan bertakbir … sampai lapangan ))HR Al Baihaqi ( 3/929 )


عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُكَبِّرُ يَوْمَ الْفِطْرِ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَأْتِىَ الْمُصَلَّى.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu: (( bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam bertakbir pada hari raya Idul Fithri dari ketika keluar dari rumahnya sampai ke musholla (lapangan) )) HR Al Baihaqi (3/930) dan Al Hakim dalam Mustadrak ( 3/155 no: 1055)

Kedua hadits marfu diatas dilemahkan oleh Al Baihaqi karena ada Musa bin Muhammad bin Atha haditsnya munkar, lemah dan Walid bin Muhammad Al Mauqari lemah tidak bisa dijadikan hujah.

Al Hakim berkata: ini hadits yang asing sanad dan matannya, namun ini merupakan sunah yang diamalkan para imam ahli hadits , dan riwayat mauquf dari Ibnu Umar dan sahabat lain shahih.

Begitu juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang mursal dari Zuhri:


عن الزهري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى وحتى يقضي الصلاة فإذا قضى الصلاة قطع التكبير.

Dari Az Zuhri: (( bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam keluar pada hari raya Idul Fithri lalu beliau bertakbir sampai ke lapangan dan sampai selesai sholat, apabila telah selesai sholat beliau berhenti bertakbir )) HR Ibnu Abi Syaibah ( 2/71 ) mursal.

Adapun riwayat mauquf yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu anhu:


حَدَّثَنِى نَافِعٌ: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْدُو إِلَى الْعِيدِ مِنَ الْمَسْجِدِ ، وَكَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيرِ حَتَّى يَأْتِىَ الْمُصَلَّى وَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِىَ الإِمَامُ.

Dari Nafi dari Ibnu Umar: (bahwa Ibnu Umar berangkat ke sholat Ied dari masjid, beliau mengeraskan suaranya dengan takbir sampai datang ke lapangan dan bertakbir sampai imam datang )HR Al Baihaqi

Kedua: pendapat Imam Syafie dan An Nashir yaitu semenjak Maghrib pada malam pertama bulan Syawwal sampai waktu ashar setelah setiap sholat.


(ولتكملوا العدة ولتكبروا الله علي ماهدا كم)

Artinya: (dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur) QS Al Baqarah: 185

Dan kesempurnaan bilangan Ramadhan ketika matahari tenggelam pada malam Idul Fithri, maka permulaan waktu takbir semenjak Maghrib.

Imam Syafie berkata: telah diriwayatkan dari Said bin Musayyib, Urwah, dan Abu Salamah bahwa mereka bertakbir pada malam Idul Fithri dan bertahmid, beliau berkata: ini seperti malam Idul Adha.

Imam Thabari berkata: berkata Ibnu Zaid: Ibnu Abbas berkata: wajib atas muslimin apabila melihat anak bulan Syawwal untuk bertakbir. (Tafsir Thabari 3/479 no: 2903 )

Begitu juga berdasarkan atsar dari Ibnu Umar yang dikeluarkan Al Baihaqi:


عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ لَيْلَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى. ذِكْرُ اللَّيْلَةِ فِيهِ غَرِيبٌ.

Dari Nafi dari Ibnu Umar: ( bahwa beliau bertakbir pada malam Idul Fithri sampai berangkat ke lapangan ) HR Al Baihaqi (3/928), beliau berkata: kata (malam) disini asing.

Dan pendapat Imam Syafie sampai keluarnya imam ke lapangan atau sampai mulai sholat atau sampai selesai khutbah.

Pendapat yang kuat:

Jalan tengahnya adalah menyatukan riwayat-riwayat yang ada, yaitu bahwa takbir Idul Fithri dimulai dari malam hari raya, karena riwayat takbir pada pagi hari tidak menafikan takbir malam harinya sampai selesainya khutbah sholat Idul Fithri.

Takbir Idul Adha:

Adapun takbir Idul Adha maka An Nashir dan Al Manshur billah juga mewajibkannya berdasarkan firman Allah:


{ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ }

Artinya:  Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. [QS AlBaqarah 203].

Adapun Jumhur Ulama berpendapat sunah muakkadah bagi laki-laki maupun perempuan. Sebagian ada yang mengkhususkan untuk laki-laki saja.

Waktunya mulai dan selesai takbir:

Adapun permulaan dan akhirnya maka para ulama berbeda pendapat:

Sebagian berpendapat dimulai sejak subuh hari Arafah, sebagian sejak dhuhurnya, sebagian sejak asharnya. Dan takbir berakhir sampai dhuhur hari ketiga, sebagian sampai akhir hari Tasyriq, sebagian sampai dhuhur hari Tasyriq, sebagian sampai asharnya, karena tidak ada riwayat yang shahih jelas dari Rasulullah shallawahu alaihi wasallam dalam hal itu.

Riwayat yang paling shahih dari para sahabat adalah dari Ali dan Ibnu Masud radhialahu anhuma:


عن علي أنه كان يكبر بعد صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من اخر أيام التشريق ويكبر بعد العصر.

Dari Ali radhiallahu anhu bahwa beliau bertakbir setelah sholat shubuh hari Arafah sampai sholat ashar di akhir hari Tasyriq dan bertakbir sesudah ashar .( HR Ibnu Abi Syaibah ( 2/72)


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ مِنْ غَدَاةِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwa beliau bertakbir setelah sholat shubuh hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( HR Al Baihaqi 3/1028 ).


عن عمير بن سعيد ، قال: قدم علينا ابن مسعود فكان « يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق (1) »

Dari Umair bin Said berkata: Ibnu Masud mendatangi kami lalu beliau bertakbir setelah sholat shubuh hari Arafah sampai sholat ashar diakhir hari Tasyriq ( HR Al Hakim 3/128 no: 1065 )


عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ قَالَ: اجْتَمَعَ عُمَرُ وَعَلِىٌّ وَابْنُ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى التَّكْبِيرِ فِى دُبُرِ صَلاَةِ الْغَدَاةِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ. فَأَمَّا أَصْحَابُ ابْنِ مَسْعُودٍ فَإِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ ، وَأَمَّا عُمَرُ وَعَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَإِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ.

Dari Abu Ishaq berkata: telah sepakat Umar dan Ali dan Ibnu Masud radhiallahu anhum mengenai takbir setelah sholat shubuh pada hari Arafah, adapun sahabat Ibnu Masud sampai sholat ashar hari raya, adapun Umar dan Ali radhiallahu anhuma sampai sholat ashar diakhir hari Tasyriq. ( Al Baihaqi 3/1025 ).

Sifat takbir:

Sepengetahuan kami, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya

Adapun sifatnya yang paling shahih adalah riwayat Abdur Razzaq– dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam “As Sunanul Kubra” (3/316) – meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata:


{: كَبِّرُوا اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا }

“Agungkanlah Allah dengan mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira”.
Dan telah diriwayatkan dari Said bin Jubair dan Mujahid dan Ibnu Abi Laila dan perkataan Imam Syafie dengan tambahan ( ولله الحمد )

Seperti Ibnu Mas’ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh: Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu. (Yang artinya): “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan untuk Allah segala pujian”.  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih.

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh: Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar ‘alaa maa hadanaa. (yang artinya): “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita”.  Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam “Fathul Bari (2/536): “Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya”.

Pengertian hari- hari yang (berbilang) dan (ditentukan):

Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan disisi disyariatkannya takbir Idul Fithri dan Idul Adha karena dalilnya yang sama, meskipun yang dikenal adalah takbir Idul Adha, dan perintah berdzikir dalam ayat tersebut yaitu (( أيام معدودات )) “ hari- hari yang berbilang “ dan (( أيام معلومات )) “ hari- hari yang maklum “. Dalam hal ini sebagian ulama mengatakan keduanya berbeda:

(( hari- hari yang berbilang )) adalah hari- hari Tasyriq, dan (( hari- hari yang ditentukan )) sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah sebagiamana dikeluarkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas dengan sanad muallaq dan disambung oleh yang lainnya.

Ibnu Marduwaih telah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas: (( bahwa hari- hari yang ditentukan adalah yang sebelum hari- hari Tarwiyah dan hari Tarwiyah, dan hari Arafah, sedangkan ( hari- hari yang berbilang ) adalah hari Tasyriq, sanadnya shahih dan secara dhahirnya hari raya termasuk dalam hari- hari Tasyriq.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Abbas juga: (( bahwa hari- hari yang ditentukan adalah hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya )) dan ini dikuatkan Ath Thahawi berdasarkan firman Taalaa


{ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ }

Artinya: 28. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. [QS Al Hajj: 28]

Kelihatannya yang dimaksud adalah hari- hari kurban.

Namun ini tidak menghalangi untuk menyebut sepuluh hari Dzul Hijjah dengan hari- hari yang ditentukan, begitu juga hari Tasyriq dengan hari- hari berbilang, tetapi hari Tasyriq disebut sebagai hari- hari yang berbilang muttafaqun alaihi berdasarkan firman Allah:


{ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ }

Artinya:  Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. [ QS AlBaqarah 203].

Takbir sepuluh hari Dzul Hijjah:

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar dengan sanad mualaq: (( bahwa keduanya biasa keluar ke pasar pada sepuluh hari Dzul Hijjah dengan bertakbir dan orang- orang bertakbir dengan takbir mereka)) dan Al Baghawi dan Al Baihaqi menyebutkan hal itu.

Waktu- waktu bertakbir:

Adapun waktunya, berasarkan dhahirnya ayat Al Quran, dan atsar dari sahabat tidak mengkhususkan waktunya, namun para ulama berselisih diantara mereka ada yang mengkhususkan setelah sholat secara mutlak, sebagian mengkhususkan setelah sholat fardhu saja, sebagian mengkhususkan sholat jamaah saja bukan sholat sendiri, sebagian mengkhususkan sholat yang tepat waktunya bukan yang diqadha, atau untuk mukim saja bukan musafir, atau untuk kota saja bukan pedesaan.

Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan. Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab ‘Iedain dari “Shahih Bukhari” 2/416: “Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah”.


وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الْأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِي فُسْطَاطِهِ وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الْأَيَّامَ جَمِيعًا وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِي الْمَسْجِدِ

Umar Radliallahu ‘anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.
Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid.

Namun yang perlu kita ketahui adalah hendaklah kita bertakbir sesuai dengan contoh para ulama salaf, yaitu setiap orang bertakbir sendiri- sendiri dengan suara yang jahar, adapun bertakbir jamai seperti yang kita lihat, tidak diperbolehkan, karena tidak pernah dilakukan oleh salafush sholih dari kalangan sahabat, tabiin, maupun pengikut tabiin, maka sebaiknya kita hindari sebagiamana fatwa yang dikeluarkan Lajnah Daimah.

Wallahu Alam Bishowab





latestnews

View Full Version