Jum'at, 11 Dec 2009
Fatwa Syaikh al-Musnid Musa'id bin Basyir ditanya tentang hukum nikah yang akadnya dengan cara sirri.
Beliau hafidzahullah menjawab : Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. shalawat dan salam untuk Rasulullah.
Jika yang maksudnya adalah nikah sirri yang tak diketahui seorang pun maka nikahnya ini rusak dan batil. Hukumnya seperti zina. Namun, jika syarat-syaratnya dipenuhi, seperti adanya saksi, mahar, dan wali maka nikahnya sah walaupun tak di ketahui orang banyak. [PurWD/www.el-bukhary.net]