View Full Version
Kamis, 02 Sep 2010

Apakah Keluarnya Madzi Membatalkan Puasa?

Ass,,,wr.wb

saya fitri,

saya mau tanya ustadz,
    
kalo keluar madzi saat puasa batal gak puasanya,,,,
minta bantuaannya yaaaa


trimakasih,,,
Wasaalllm,,wr.wb

Jawaban:

Penanya yang dirahmati Allah

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah keluarganya para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:

Keluarnya madzi pada saat berpuasa biasanya disebabkan oleh percumbuan yang dilakukan suami istri atau berpikir kepada hal yang menjurus kepada hubungan suami istri.

Adapun seorang suami mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa dengan syarat keduanya dapat menjaga hasratnya sehingga tidak sampai melakukan jima’ yang menyebabkan turunnya air mani, maka hal tersebut dibolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari (1927) dan Muslim (1106) dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرْبِهِ ) .

Artinya: (Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mencium dan mencumbu ketika dalam keadaan berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menjaga hasratnya).

Namun karena kita bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebaiknya hal tersebut kita hindari, supaya terhindar dari hal yang membatalkan puasa, tetapi jika seorang suami mencumbu istrinya namun tidak sampai melakukan jima’ namun sampai keluar madzinya maka puasanya tidak batal menurut pendapat yang paling kuat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab “Al-Majmu” (6/349): “Apabila suami mencium atau mencumbu namun tidak sampai kemaluannya dengan zakarnya atau menyentuh kulit istrinya dengan kulitnya atau yang lainnya, jika sampai keluar mani maka puasanya batal jika tidak maka tidak batal, penulis kitab Al-Hawi dan lainnya menukil adanya ijma’ atas batalnya puasa orang yang mencium atau mencumbu diluar kemaluan lalu keluar air mani” selesai.

Sheikh Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila suami mencumbu istrinya baik dengan tangannya, atau mencium wajahnya, atau dengan kemaluannya (tidak sampai jima’) lalu sampai keluar mani maka puasanya batal, dan jika tidak keluar mani maka puasanya tidak batal” selesai dari kitab “As-Syarh Al-Mumti’” (6/388).

Jadi apabila dalam percumbuan tersebut hanya keluar madzi maka puasanya tidak batal.

Sheikh Bin Baz rahimahullah berkata : “suami mencium dan mencumbu istrinya tidak sampai jima’ dalam keadaan berpuasa dibolehkan dan tidak mengapa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu biasa mencium dan mencumbu dalam keadaan berpuasa, akan tetapi jika kuatir jatuh dalam perbuatan yang diharamkan Allah atasnya karena dia cepat syahwatnya, maka hal itu makruh, lalu jika sampai keluar mani maka puasanya batal dan dia masih wajib imsak sampai maghrib dan mengqadhanya dan tidak wajib membayar kafarah menurut jumhur ulama.

Adapun madzi maka itu tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama yang paling shahih, karena aslinya selamat dan tidak batalnya puasa, dan karena hal itu sulit dihindari, semoga Allah memberikan taufik” selesai dari “Fatawa Sheikh Bin Baz” (15/315).

Sheikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki yang mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa lalu keluar madzi darinya, maka apa hukum puasanya?

Beliau menjawab: “apabila suami mencumbu istrinya, lalu keluar madzi, maka puasanya sah, dan dia tidak harus membayar apa-apa menurut pendapat kami  dari pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama karena tidak adanya dalil yang menunjukkan puasanya batal, dan tidak boleh dikiaskan dengan mani, karena masih dibawah mani, dan pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat madzhab As-Syafie dan Abu Hanifah dan dipilih oleh Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah dan beliau berkata dalam kita Al-Furu: itu pendapat yang paling nampak, dan dalam kitab Al-Inshaf: itu yang paling benar” Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (19/236).

Wallahu A’lam bishowab.

(ar/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version