View Full Version
Kamis, 09 Sep 2010

Bolehkah Menukar Uang Ke Pecahan Dengan Jumlah Lebih Besar?

Segala puji bagi Allah salawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad serta keluarganya para sahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Para pembaca yang dirahmati Allah:

Termasuk tradisi di hari raya Idul Fitri yaitu sebagian kita ada yang ingin menyenangkan anak-anak dengan memberi sejumlah uang pecahan baru kepada mereka yang sebelumnya biasanya ditukar ke bank atau jasa penukaran uang pecahan. Tapi jika kita menukarnya ke jasa penukaran uang pecahan maka biasanya kita harus membayar jumlah yang lebih besar untuk menukar pecahan sejumlah 200 ribu rupiah.

Lalu apa status hukum transaksi diatas, apakah termasuk riba yang diharamkan atau tidak?

Dalam hal ini kami akan menyampaikan pendapat DR Saad bin Turki Al-Khatlan hafidzahullah:

“Apabila kita ingin menukar uang kertas Riyal Saudi dengan uang logam Riyal misalnya, dengan mengatakan: tukarkan untukku 10 Riyal ini dengan uang logam 11 Riyal atau sebaliknya, maka apakah masalah ini dibolehkan atau tidak?

Para ulama berselisih dalam masalah ini:

1-Sebagian ada yang membolehkannya dengan mengatakan: karena jenisnya disini berbeda, disini kertas dengan logam, dan kaidahnya berkata: "jika jenisnya berbeda maka tukarlah sebagaimana kalian suka asalkan dengan tunai", maka boleh menukarkan 10 Riyal kertas dengan 11 Riyal uang logam atau sebaliknya.

2-Dan sebagian ulama ada yang melarang masalah ini dengan mengatakan: sebenarnya jenisnya satu, dan pihak yang mengeluarkan juga satu, karena uang Riyal misalnya pihak yang mengeluarkan adalah Lembaga Uang, kemudian nial beli dari keduanya juga sama, karena nilai uang kertas Riyal adalah sama dengan nilai uang logam Riyal, maka bagaimana kita menganggapnya dua jenis berbeda?

Pendapat yang kedua ini yang paling kuat, Wallahu A’lam.

Oleh karena itu berdasarkan pendapat ini: tidak boleh dalam penukaran uang untuk menukarkan uang kertas Riyal dengan uang logam Riyal dengan jumlah berbeda. Inilah yang kuat dalam masalah ini meskipun ada perbedaan pendapat diantara para ulama.

Jika transaksi seperti ini diperbolehkan akan membuka pintu riba selebar-lebarnya, sehingga bisa saja seseorang menggunakannya sebagai celah untuk melakukan transaksi riba yang lain.

 (ar/voa-islam.com)

 

 


latestnews

View Full Version