View Full Version
Sabtu, 15 Oct 2011

Berdosakah Membawa Mushaf ke Kamar Kecil Karena Lupa?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

VOA-ISLAM.com

Bagaimana Hukumnya membawa Al-Qur'an ke kamar kecil karena lupa?

Sebab waktu itu saya terburu-buru ke kamar kecil ketika ingin buang hajat dan lupa kalau ada Al-Qur'an (dan Terjemahannya) di dalam tas saya.

Bagaimanakah Hukumnya?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 Orlando,

di Surabaya

_________________________________________

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu. . .

Alhamdulillah, kami awali dengan memuji Allah atas limpahan nikmat dan rahmat-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Akhi Orlando yang dirahmati Allah, menghormati mushaf dan menjaganya wajib bagi setiap mukmin. Ini merupakan pertanda ketakwaan dalam hatinya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. Al-Hajj: 30)

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Yang demikian itu karena Al-Qur’an adalah kalamullah Ta’ala yang Dia turunkan kepada Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallam sebagai petunjuk dan ayat. Dan di antara cara mengagungkannya adalah dengan menjaganya dari setiap yang mengotorinya dan menghinakannya. Para ulama telah menyebutkan larangan beberapa perkara dan merinci beberapa alasan karena hal itu sebagai bentuk peremehan dan menghina mushaf. Di antaranya, membawanya ke kamar kecil, membawanya ke negeri kafir, mereka membenci membelakangi mushaf, meletakan kaki sebanding dengannya, meletakkan buku-buku di atasnya, dan tindakan-tindakan serupa.

Membawa mushaf ke kamar kecil dengan sengaja karena menganggapnya seperti buku lainnya termasuk perbuatan buruk dan tercela. Dan tak patut seorang muslim yang beriman kepada Al-Qur'an melakukan perbuatan tersebut. Maka jika memungkinkan untuk meletakkan mushaf Al-Qur'an di luar kemar kecil maka itu sangat baik. Namun jika khawatir akan dicuri atau hilang, para ulama, membolehkan untuk membawanya dengan tidak membukanya di dalam kamar kecil. Apalagi kalau mushaf tersebut bersampul dan diletakkan di dalam tas, maka Insya Allah lebih aman dari bentuk menghinakannya. Dan jika tas yang berisi mushaf tersebut diletakkan lebih jauh dari closednya, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid, itu yang lebih sempurna dan lebih bagus.

Imam al-Dasuqi berkata, "Dan telah diketahui dari pendapat kami, bolehnya membawa mushaf ke kamar kecil terikat dengan dua syarat: takut dan memiliki penutup (semacam sampul)." (Hasyiyah al-Dasuqi 'ala al-Syarah al-Kabir: 1/107108)

Sedangkan bagi yang terlanjur membawa mushaf ke dalam kamar kecil karena lupa, maka dia tidak lepas dari dua kondisi. Pertama, dia belum mulai buang hajat, maka hendaknya dia segera keluar dan meletakkan mushaf di luar kemudian kembali ke dalam untuk menunaikan hajatnya. Kedua, telah mulai buang hajat, maka semaksimal dia menutup mushaf dengan sesuatu jika memang Nampak tulisannya dan sesudahnya ia tidak punya beban lainnya. Oleh karena itu, kondisi yang akhi tanyakan, karena lupa dan memasukkan mushaf ke dalam tas, maka Insya Allah Akhi tidak berdosa. Karena Allah menjanjikan melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bahwa Allah memaafkan umat beliau yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja, lupa, dan dalam kondisi terpaksa. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Akhukum FILLAH

Badrul Tamam

 

 


latestnews

View Full Version