View Full Version
Rabu, 04 Apr 2012

Umur 19 Tahun Belum Mimpi Basah, Apakah Saya Sudah Baligh?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum,Ustadz,,,, Saya adalah seorang Santri kelas tiga Aliyah,,, Usia saya sudah 19 tahun,,Tapi belum pernah mimpi basah,,, tanda-tanda sekundernya sudah ada (seprti; bulu-bulu dan jakun) apakah saya dibolehkan mengimami sholat berjama'ah??? Syukran Katsiran.

Firman Alamsyah

Jawaban:

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Alhamdulillah, kami memuji Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Akhi Firman Alamsyah yang dirahmati Allah, Baligh itu memiliki beberapa tanda yang dikenal, baik untuk laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, masa balighnya ditentukan dengan salah satu dari tiga perkara: keluarnya mani, tumbuhnya bulu (rambut) di sekitar kemaluan, atau sudah berumur 15 tahun.  Sementara bagi wanita, batas balighnya ditambah satu tanda lagi, yakni haid.

Tidak disyaratkan semua tanda-tanda ini muncul. Jika ada satu saja yang muncul sudah cukup untuk menentukan (memutuskan) bahwa ia sudah baligh. (Lihat: al-Syarh al-Mumti': 6/202)

Adapun yang Antum alami, sudah berumur 19 tahun dan sudah muncul tanda sekunder (seperti; bulu-bulu dan jakun), maka tidak diragukan bahwa Antum sudah baligh, walaupun antum merasa belum pernah ihtilam (mimpi basah).

Berarti Antum sekarang sudah menjadi seorang mukallaf, semua kewajiban agama sudah dibebankan kepada antum. Dan sudah harus bertanggungjawab atas setiap perkataan dan perbuatan Antum. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Diangkatnya pena (kewajiban) dari tiga orang: Dari anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai kembali akalnya." (HR. Abu Dawud, al-Nasa'i, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Maka pertanyaan Antum terakhir, maka Antum sudah sah untuk menjadi imam. Bahkan sebenarnya, syarat jadi imam –oleh sebagian ulama- tidak harus sudah baligh. Seorang anak kecil yang sudah mumayyiz (berakal) dan memiliki kemampuan menjadi imam seperti bagus dan banyak bacaannya serta mengetahui hukum-hukum shalat, maka imamahnya sah. Hal ini seperti yang dialami Amru bin Salamah yang pernah mengimami para sahabat padahal beliau saat itu masih berumur antara 6 sampai tujuh tahun, karena beliau paling banyak hafalannya. (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan al-Nasa'i)

Imam Al-Hasan al-Bashri, al-Syafi'i, dan Ishaq Rahimahumullah jami'an berdalil dengan kisah ini, tidak dimakruhkan imamah seorang mumayyiz. (lihat: Subulus Salam, Imam al-Shan'ani: 2/49).  Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version