Pertnyaan:
Apa saya harus segera mengusahakan aqiqah untuk anak saya yang baru lahir, padahal saya masih punya tanggungan hutang yang harus saya bayar?
Member IDC VOA-ISLAM.COM
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, yang mewajibkannya. Kedua, menilainya hanya mustahab. Ketiga, aqiqah adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat-sangat ditekankan). Dan pendapat ketiga –menurut kami berdasarkan keterangan sejumlah ulama- adalah yang lebih kuat.
Ulama di komisi Fatwa Lajnah Daimah berkata, “Aqiqah adalah sunnah mu’akkadah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sudah layak disembelih. Dana untuk anak perempuan satu ekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh. Jika diundur dari hari ketujuh maka dibolehkan untuk menyembelihnya kapan saja. Tidak berdosa untuk mengakhirkannya. Paling utama adalah mendahulukan (menyegerakannya) jika memungkinkan.” (Fatawa Lajnah daimah: 11/439)
Bagaimana jika masih punya tanggungan hutang yang harus segera dibayar? Para ulama sepakat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak harus segera dikerjakan oleh orang tua jika kondisinya kekurangan. Terlebih ia punya tanggungan hutang yang membebani yang harus segera dibayarkan. Padahal kewajiban yang lebih besar dari aqiqah –seperti haji- tidak boleh didahulukan daripada membayar hutang.
Terlebih bahwa membayar hutang jika sudah sampai temponya adalah kewajiban. Sementara aqiqah adalah sunnah. Padahal perkara wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Maka bagi penanya untuk mendahulukan pembayaran hutang dan mengakhirkan (menunda) aqiqah anaknya. Nanti jika sudah ada kelapangan baru dilaksanakan aqiqah. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]