Pertanyaan:
Saya seorang bekerja sebagai admin di sebuah kantor. Saat akan mencetak laporan gajian, saya butuh tanda tangan seorang pegawai yang saat itu ia tak ada di tempat. Sesuai kesepakatan antara kami, maka tanda tangannya dipalsukan. Apakah memalsukan tanda tangan tersebut adalah dosa?
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku, berdusta atau berbohong hukum asalnya haram. Pelakunya mendapat dosa. Bahkan nncamannya dari nash juga sangat berat. Namun dalam beberapa kondisi berbohong itu dibolehkan jika tujuan baik tidak bisa teralisir kecuali dengannya. Namun ini sifatnya darurat. Dalam kasus Antum di sini, jika tidak dipalsukan maka bisa dipastikan menyebabkan maslahat orang banyak akan terbengkalai. Sementara tidak ada mafsadat (kerusakan) dan kemuduratan yang akan terjadi lebih jika tanda tangan pegawai tersebut dipalsukan. Apalagi sudah ada kesepakatan antara Antum dengannya. Kami melihat ini bukan tindakan dosa. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Ngerinya Siksa atas Pendusta; Wajah Disobek Dengan Besi Sampai Tengkuk
2. Waspadalah Terhadap Bohong-bohong yang Kurang Disadari