Soal:
Assalamu ‘Alaikum Wr Wb,
Bagaimana hukumnya menghadiri pernikahan orang Nasrani di gedung pernikahan tapi kita tidak menghadiri acara sakramen di gereja.
081939728***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam wr wb.
Menghadiri acara walimah (pesta perniakahan) teman yang beragama Nasrani boleh-boleh saja, selama bukan pada acara ritual keagamaan mereka, seperti sakramen di gereja, dan tidak ada kemungkaran di tempat tersebut seperti musik-musik, biduwanita seronok, minuman keras, dan semisalnya. Karena walimah termasuk masalah duniawi (bukan ubudiyah), hukum asalnya mubah. Dan hendaknya seorang muslim menjadikannya sebagai sarana dakwah, menunjukkan kemuliaan ajaran Islam saat diundang; apalagi kalau dia tetangga, kerabat, dan rekan kerja.
Ada sebagian ulama yang melarangnya –seperti dalam kitab Mawabih Jalilah fi Syah Mukhtashor Kholil- karena menghadiri undangan pesta pernikahan Nasrani adalah bentuk memuliakannya. Sedangkan muslim ditintut untuk tidak meninggikan orang kafir. Apalagi kalau dia seorang tokoh Nasrani, hendaknya tidak menghadirinya supaya tidak termasuk orang yang memiliki kecintaan kepada orang kafir seperti dalam QS. Al-Mujadilah: 22. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]