View Full Version
Jum'at, 03 Oct 2014

Berhutang ke Bank untuk Berkurban pada Lembaga Penyelenggara Kurban?

Soal:

Bolehkah berkurban dengan pembayaran cicilan melalui bank yang bekerjasama dengan lembaga penyalur hewan kurban. Kemudian bagaimana juga hukumnya bila ada yang tidak bisa membayar tepat waktu lalu dikenakan denda, karena bank tersebut bukan bank syariah?

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Talangan kurban oleh bank termasuk bagian dari berhutang. Bank meminjamkan sejumlah uang seharga hewan kurban kepada Anda. Kemudian bank meneruskan uang pinjaman itu ke lembaga tersebut. Berarti penanya berhutang kepada bank untuk kurban dengan pembayaran yang diangsur.

Pada dasarnya berhutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan. Sedangkan kedudukan hutang jauh lebih penting. [Baca: Tidak Dianjurkan Berhutang untuk Kurban, Kecuali...]

Apalagi kalau berhutangnya kepada bank konvensional yang menerapkan praktek riba, maka jauh lebih tidak dianjurkan. Dan menjaga dirinya dari yang haram saat tidak bisa mengerjakan perintah karena belum punya istitha'ah (kemampuan) termasuk shadaqah sebagaimana hadits Muttafaq 'alaih dari Abu Dzar,

Menghindari riba di zaman sekarang memang sangat berat. Siapa yang sungguh-sungguh meninggalkannya karena Allah dan mencukupkan dengan yang jelas halalnya, Allah akan memberi ganti yang lebih baik, sebagaimana hadits:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ

"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena tkawa kepada Allah 'Azza wa Jalla , kecuali Allah akan memberikan ganti kepadamu yang lebih baik darinya." (HR. Ahmad. Syaikh al-Albani mengatakan, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)

Adapun denda, jika dijadikan sebagai keuntungan pemberi hutang maka itu riba. Jika itu sebagai hukuman dan uangnya tidak dijadikan sebagai keuntungan –misal disampaikan ke lembaga social- maka tidak termasuk riba. Wallahu A’lam.[Badrul Tamam/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version