Selasa, 06 Jan 2015
Soal:
Jika baju seseorang terkena najis dan dia tidak mendapati air untuk menyucikannya, seperti di saat safar atau di tengah padang pasir, lalu tiba waktu shalat. Dalam kondisi dharurat (terpaksa) seperti ini, bolehkah dia melaksanakan shalat dengan baju yang terkena najis tersebut?
Jawab:
Jika orang yang shalat tadi tidak mendapati baju selainnya dan tidak pula mendapatkan air untuk menyucikan bajunya, maka ia shalat dengan baju bernajis tadi karena darurat (terpaksa); karena keadaan dharurat menjadikan boleh sesuatu yang dilarang. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/ Muhammad bin Ismail Al-'Umrani/voa-islam.com]