Soal:
Apakah nama Malaikat Maut itu ‘Izrail? Itu Terdapat di surat apa dan di hadits riwayat siapa?
Ibu Banun – Cikarang
Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Masyhur di tengah umat, nama malaikat maut (pencabut nyawa) adalah ‘Izrail. Sebagian ulama juga menyebutkan di dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam al-Qurthubi di tafsirnya, Al-Imam Al-Munawi di Faidh al-Qadir, al-Qadhi ‘Iyadh di Al-Syifa, dan ulama lainnya.
Namun nama yang bersifat ghaibiyah itu tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Shahihah. Nama itu tertera dalam sebagian riwayat yang terindikasi Israiliyat. Karenanya, tidak boleh memastikan nama itu dan tidak pula mengingkarinya dengan keras. Tetapi kita kembalikan perkara ini kepada Allah Ta’ala dan menyebut malaiat pencabut nyawa dengan nama yang Dia sebutkan di kitab-Nya, yaitu Malakul Maut.
قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ
“Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan".” (QS. Al-Sajdah: 11)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah: 1/49, “Adapun malaikat maut namanya tidak disebutkan jelas di Al-Qur'an dan di hadits-hadits shahih. Penamaannya dengan ‘Izrail terdapat di sebagian atasar dengan, wallahu A’lam. Dan Allah telah berfirman . . . . (beliau nukilkan QS. Al-Sajdah: 11 di atas).
Imam Al-Sindi berkata, “tidak ada hadits marfu’ yang menyebutkan namanya.”
Imam Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3/32) setelah menyebutkan nama malaikat maut yang masyhur dengan ‘Izrail, beliau berkata: Aku tidak temukan nama tersebut dalam hadits.
Syaikh Al-Albani dalam Ta’liqnya terhadap perkataan Al-Thahawi menyatakan dengan tegas, “Adapun penamaannya dengan ‘Izrail sebagaimana yang tersebar di tengah-tengah manusia, maka itu tidak ada landasannya. Itu termasuk dari atsar Israiliyat.”
Syaikh Ibnu Utsaimin di Fatawanya: 3/161, juga menyebutkan dengan gambalang,
“Sungguh telah masyhur bahwa (malaikat maut) namanya adalah ‘Izrail. Tetapi itu tidak sah. Ini terdapat dalam atsar Israiliyat yang kita tidak wajib mengimaninya dengan nama ini. Maka kita menamakan malaikat yang ditugasi mencabut nyawa dengan Malakul maut (malaikat maut) sebagaimana yang telah Allah namakan ia di firman-Nya,
قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ
“Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan".” (QS. Al-Sajdah: 11) Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]