Soal:
Assalaamu 'Alaikum ustadz, mewudlukan jenazah (tidak ikut) prosesi memandikan dari awal apakah harus mandi junub juga? Satu lagi, apabila menstrusi bolehkan ikut memandikan jenazah?
081802463***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Saudara penanya –rahimakallahu-, mandi besar setelah memandikan jenazah tidak wajib. Sebagian ulama menghukuminya sunnah saja, inipun jika haditsnya shahih. Karena hadits yang menerangkan mandi setelah memandikan jenazah masih diperselisihkan statusnya oleh ulama hadits.
Mayoritas ulama berpendapat ditekankan untuk berwudhu’ saja. Disebutkan dalam Fatawa Nur ‘Ala al-Darbi (13/461),
من غسل ميتا فينبغي له أن يتوضأ لأنه أفتى بهذا جماعة من الصحابة ، فينبغي أن يتوضأ وضوء الصلاة
“Siapa yang memandikan mayit, hendaknya ia berwudhu’. Sejumlah besar sahabat menfatwakan demikian. Maka bagi dia untuk berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat.”
Apakah sunnah ini bagi yang memandikan dari awal, atau ditengah-tengah. Hukum di atas berlaku bagi setiap yang memandikan jenazah, baik dia dari awal atau ikut dipertengahan. Dan memandikan itu bukan sebatas menyiramkan air saja, tapi juga membersihkan mayit. Wallahu A’lam.
Tentang wanita haid ikut memandikan jenazah, sudah kami jawab pada pertanyaan terdahulu. Kesimpulannya, para ulama tidak berbeda pendapat tentang sah dan bolehnya wanita haid memandikan jenazah. (Silahkan baca lengkapnya: Bolehkah Wanita Haid Memandikan Jenazah?). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]