View Full Version
Jum'at, 19 Jun 2015

Hukum Berkumur-kumur dalam Wudhu' Saat Puasa

Soal:

Kalau orang sedang puasa, apa masih boleh berkumur-kumur saat wudhu? Saya mendengar keterangan seorang Ustadz di masjid dekat tempat tinggal saya, menganjurkan untuk tidak berkumur-kumur ketika wudhu saat puasa. Khawatir masih ada sisa air di mulut sehingga bisa membatalkan puasa.

Bpk. Bagus – Bekasi Utara

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Berkumur-kumur saat berwudhu termasuk sunnah, bahkan sebagian ulama menilainya wajib, bagian dari rukun membasuh wajah. Sifat wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan berkumur-kumur. Beliau juga perintahkan berkumur-kumur secara khusus saat berwudhu’.

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ

"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)

[Baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]

Berkumur-kumur bagian dari isbagh (penyempurnaan) wudhu’. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan dalam sabdanya,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Dan perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak. Hanya saja, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memperingatkan agar tidak terlalu dalam (berlebihan) berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi) saat puasa. Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan sehingga bisa membahayakan puasa. Adapun sebatas berkumur-kumur saat puasa maka tetap diperintahkan dengan menjaga agar air tidak masuk ke tenggorokan orang yang puasa.

. . . perintah berkumur-kumur saat wudhu’ ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak . . .

Tertera dalam riwayat shahihah, Umar Bin Al Khaththab pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa dirinya pernah merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Bagaimana menurutmua, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

Lalu Umar menjawa,

لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ

“Seperti itu tidak mengapa.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur ridak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

أما المضمضة والاستنشاق فمشروعان للصائم باتفاق العلماء، وكان النبي والصحابة يتمضمضون ويستنشقون مع الصوم، لكن قال للقيط بن صبرة: وبالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما. فنهاه عن المبالغة لا عن الاستنشاق

“Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq disyariatkan bagi orang yang puasa berdasarkan eksepakatan ulama. Nabi dan para sahabat berkumur-kumur dan beristinsyaq saat puasa. Tetapi beliau bersabda kepada Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'Anhu: ‘’bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa.’’ Beliau melarangnya terlalu dalam bukan melarang istinsyaq.”

Syaikh bin Bazz dalam menjelaskan makna hadits larangan terlalu dalam beristinsyaq saat puasa, berkata: Hal itu menunjukkan bahwa orang berpuasa tetap berkkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan. Adapun istnsyaq dan berkumur maka keduanya harus dalam wudhu’; karena keduanya wajib dalal wudhu atas orang yang berpuasa dan selainnya. (Kumpulan Fatwa dan Makalah milik Syaikh bin Bazz, Juz IX, dinukil dari http://www.binbaz.org.sa)

[Baca: Wudhu di Siang Ramadhan, Tidak Boleh Berkumur dan Istinsyaq?]

Kesimpulan

Tetap disyariatkan berkumur-kumur ketika wudhu’ di siang Ramadhan (saat berpuasa). Hanya saja tidak berlebihan atau tidak terlalu dalam agar air tidak masuk ke tenggorokan. Berhati-hati, bukan berarti meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Terlebih kedudukannya yang sangat penting dalam wudhu’. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version