View Full Version
Kamis, 07 Jan 2016

Melaksanakan Aqiqah setelah Lewat Hari Ketujuh

Soal:

Aqiqah setelah lewat hari ketujuh karena baru punya dana setelah lewat hari ketujuh.

Abu Mumtaz - Kabupaten Bekasi

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah _SAW-, keluarga dan para sahabantnya.

Melaksanakan aqiqah berarti menyembelih hewan (domba atau kambing) karena kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah dengan nait dan syarat-syarat tertentu. Perintah ini ditujukan kepada orang tuanya atau orang yang menanggung nafkah anak tersebut. Sunnahnya, aqiqah dilaksanakan di hari ketujuh dari kelahiran, berdasarkan hadits Samurah bin Jundab, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Jika telah berlalu ketujuh, disunnah pada hari ke 14. Jika belum siap, maka pada hari ke 21. Dan tidak mengapa dilaksanakan sebelum hari-hari tersebut atau sesudahnya. Hari-hari tersebut bukan pembatasan, tapi sebatas afdhaliyah (keutamaan) saja. [Baca: Bolehkah Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anaknya?]

Pada prinsipnya, bagi siapa yang mampu –disunnahkan- untuk menyegerakannya. Namun jika belum mampu, boleh dikerjakan sebulan, dua bulan, atau setahun, atau lebih saat sudah memiliki kelapangan rizki.

Menjawab pertanyaan di atas, boleh melaksanakan aqiqah setelah lewat hari ketujuh karena baru punya dana setelah hari itu. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com] 

* Kirimkan pertanyaan ke [[email protected] ] atau 087781227881 (WA, SMM, Telp)


latestnews

View Full Version