Soal:
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah . . . Ustadz, memang pria tidak boleh memakai baju warna kuning?
082277191717
Jawab:
Wa’alaikumus Salam warahmatullah Wabarakaatuh . . . Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Penanya yang semoga dirahmati Allah! Laki-laki boleh memakai baju warna apa saja. Seperti warna putih, merah, hijau, cokelat, hitam, dan termasuk juga kuning. Baik terbuat dari katun, atau jenis kain lainnya. Kecuali yang terbuat dari sutera. Pakaian tersebut, juga, tidak menyerupai orang kafir dan bukan pakaian syuhroh (nyleneh untuk ketenaran).
Namun yang paling utama adalah warna putih. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena di antara pakaian terbaik kalian adalah yang berwarna putih. Dan kafanilah orang meninggal kalian dengan warna putih.“ (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ahmad. Dishahihkan oleh Al-Arnauth dan selainnya)
Barangkali pertanyaan ini berangkat dari hadits yang melarang berpakaian mu’ashfar? Boleh jadi ada yang menerjemahkannya dengan pakaian warna kuning. Dan penerjemahan ini tidak benar.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melarang pakaian mu’ashfar, seperti dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim)
Di hadits Muslim yang lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melihat ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash memakai pakaian mu’ashfar. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya,
إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
“Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.”
Mu’asfar adalah pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna merah secara dominan. (Fathul Bari, 10/305)
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 2/2051, disebutkan,
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]