Soal:
Assalaamu'alaikum...ustadz Badrut yang di Rahmati Allah,saya sedang menjalani terapi oleh dokter selama sebulan, seminggu sekali saya di suntik & untuk penyuntikan terakhir adalah senin besok. Pertanyaan saya apakah suntikan itu membatalkan puasa...? rimakasih.
+62 896-5422-2697
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah. . . . Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah.
Penanya –rahimakallahu-, semoga Allah memberikan kesembuhan terbaik untuk Antum.
Berobat dengan suntikan memiliki dua kondisi; Pertama, suntikan tersebut mengenyangkan sehingga menggantikan kebutuhan makan dan minum, -sepeti infus dan sejenisnya- maka membatalkan puasa karena sefungsi makan dan minum.
Kedua, suntikan obat atau vaksin yang tidak mengeyangkan dan tidak menggantikan kebutuhan makan dan minum, maka tidak membatalkan puasa dan tidak merusaknya. Baik suntikan itu di urat nadi atau ototnya. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin di salah satu fatwanya,
وإذا أمكن أن تكون هذه الحقن ليلاً فهو أولى ، احتياطاً للصيام
“Dan apabila memungkinkan suntikan itu di waktu malam maka itu lebih utama, sebagai kehati-hatian (menjaga) puasa.”
Terapi (berobat) Anda dengan suntikan obat tidak batalkan puasa, karena bukan termasuk makan dan minum. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab Badrul Tamam. Kirimkan pertanyaan atau makalah ilmiah Antum ke [ [email protected] ] atau ke 087781227881 (WA/SMS/Telp).