Soal:
Ayam yang disembelih dng cara disakiti dulu, misalnya kakinya dipatahin supaya pas waktu mau disembelih kagak kabur. Halal ga ustadz?
0857-1910-4415
Jawab:
Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Allah telah wajibkan berbuat baik dalam segala sesuatu, sampai dalam menyembelih hewan. Yaitu disembelih dengan pisau yang tajam agar cepat terputus uratnya dan segera mati. Juga diperlakukan dengan baik sebelum disembelih. Maka menyembelih ayam dengan dipatahkan kakinya supaya tidak kabur termasuk menyakiti (menyiksa) hewan yang diharamkan. Pelakunya berdosa. [Baca: Hukum Membunuh Tikus Nakal]
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إنَّ الله كَتَبَ الإحسّانَ على كُلِّ شيءٍ، فإذَا قَتَلْتُم فَأَحْسِنُوا القِتْلَة ، وإذا ذَبَحْتُم فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ ، وليُحِدَّ أحدُكُمْ شَفْرَتَهُ ولْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihan kalian." (HR. Muslim dari Syadad bin Aus)
Namun ayam sembelihan tersebut tetap halal jika terpenuhi syarat sahnya penyembelihan. Di antaranya membaca Basmalah dan terputus urat nadi sehingga terpancar darahnya.
Perlu ditambahkan, jika yang dipatahkan hanya tulang kakinya dan tidak sampai putus dari tubuhnya maka kaki ayam tersebut halal. Jika kakinya sampai terputus, maka kaki tersebut haram.
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
“Anggota tubuh hewan yang terpotong sementara ia masih hidup adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dari Abu Waqid al-Laitsi. Dishahihkan Syaikh Al-Albani). Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]