Soal:
Assalam ‘Alaikum,,, Ustadz bagaimana ketika kita sholat sunnah, dan iqamah berkumandang untuk sholat wajib, apakah sholat sunnah dibatalkan dalam posisi apapun?
+62 822-7719-1717
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah.
Apabila iqamah shalat dikumandangkan ia sudah selesaikan satu rakaat penuh (berada di rakaat kedua), ia tidak boleh batalkan shalatnya. Ia segera selesaikan shalatnya dengan lebih cepat.
Setelah selesaikan satu rakaat penuh berarti ia sudah benar-benar shalat, janganlah ia membatalkan shalatnya, karena ada larangan membatalkan amal shalih. Yakni firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
"Dan janganlah kamu memabatalkan (merusak) amal-amalmu." (QS. Muhammad 3)
Apabila ia belum merampungkan satu rakaat, hendaknya ia memutus (membatalkan) shalatnya. Caranya dengan salam dalam kondisinya seperti berdiri. Karena penutup shalat adalah salam.
Shalat yang baru satu rakaat tidak disebut sebagai shalat sempurna. “Yang kurang dari satu rakaat tidak terhitung satu shalat", kata Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah di fatwanya berjudul “Idza Uqimat al-Shalah Wasyara'a Bitahiyyah al-Masjid, Hal Yaktafi Birak'ah wa Yusallim?”
[Baca: Sedang Tahiyatul Masjid dikumandangkan Iqamah, Bagaimana Bersikap?]
Sebagian ijtihad orang, mencukupkan satu rakaat saja. Ini tidak benar. karena tidak ada shalat witir di siang hari. Dan tidak ada dua witir di malam hari. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Badrul Tamam.
* Kirimkan artikel/pertanyaan ke [[email protected] ] , atau ke 087781227881 (Telp/SMS/WA)