Soal:
Assalam ‘Alaiku Warahmatullah, Ustad.Berapa batasan jarak safar untuk bolehnya Qashar shalat?
08980890994
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah.. Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Jarak safar untuk bolehnya Qashar shalat menjadi perselisihan para ulama. Masyhur di kalangan fuqaha’ sekira 83 KM. Ada pendapat kurang dari itu (yaitu 81 KM) dan ada yang nyatakan lebih dari itu. Ukuran ini dalam perjalanan perginya saja.
Dalam hadits Muslim, dari Anas bin Malik yang ditanya tentang qashar shalat, beliau menjawab,
“Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat”. (HR Muslim)
Lalu dalam hadits Ibnu Abi Syaibah, bahwa jarak qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam.
hadits ini dan hadits shahih yang jelaskan jarak safar tidak menunjukkan pembatasan jarak minimal tertentu. Tetapi lebih ke pemaparan perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Pendapat paling kuat –ini yang disebutkan di Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal- yang jadi patokan jarak safar adalah ‘urf (kebiasaan di satu masyarakat). Jika orang-orang menilai perjalanan sudah sebagai safar maka boleh Qashar. Yaitu perjalanan yang -umumnya- orang membawa bekal. Kalau di masyarakat kita, dia sudah bawa pakaian ganti, bawa sangu. Sudah terimage dibenaknya, ini sudah safar.
Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im al-Rifa’i berpendapat di fatwanya berjudul Seorang Pilot Boleh yang Safar Setiap Hari Boleh Mengqashar Shalat?, “Sebagian ahli ilmu berpendapat, yang jadi pegangan dalam jarak qashar adalah al-‘Urf. Jika orang-orang sudah menyebutnya sebagai safar maka boleh qashar dan rukhsah safar lainnya. Mereka berargument, tidak ada nash jelas dari pembuat syariat dalam menetapkan jaraknya. Hadits-hadits yang sebutkan jarak tertentu tidak membatasinya sebagai syarat. Karena semuanya kisah dari perbuatan. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Ibnu Qudamah Rahimahullah di al-Mughni.”
Kemudian Syaikh Al-Rifa’i menukil pendapat Ibnu Qudamah bahwa penetapan batasan bersifat tauqif, tidak boleh hanya didasarkan kepada pendapat semata. Selama ia sebagai musafir maka boleh dia melakukan qashar.
Jika seseorang sudah berada di jarak minimal yang disebut safar (dalam kondisi safar) dengan niatnya dan sudah keluar dari tempat tinggalnya maka ia boleh lakukan qashar shalat, yaitu menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi 2 rakaat. Juga boleh melakukan jama’; yaitu menggabungan dua shalat di salah satu waktunya, Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]