Soal:
Assalamu'alaikum ustadz, .. Kan sekarang lagi musim ujan nih. Kadang di beberapa jalanan timbul genangan. Kalau misal pas digenangan tersebut ada najis (kotoran) terus kita lewatin genangan tersebut pas kebetulan masih punya wudhu, apakah wudhu kita batal? Syukron..
Ardy Prasetyo – GWA Dakwah Tauhid
Jawab:
wa'alaikumus salam warahmatullah... Wudhu' Anda tidak batal. Najis yang terkena anggota tubuh tidak batalkan wudhu’. Cukup bagi Anda membersihkan/ menghilangkan najis dari tubuh Anda. [Silahkan Baca: Menginjak Najis Sesudah Berwudhu, Apakah Wudhunya Batal?]
Hukum asal air hujan adalah suci. Begitu juga genangan air hujan adalah suci. Tidak boleh dikeluarkan dari hukum asalnya (suci) karena najis kecuali dengan najis yang pasti sehingga merubah sifat dasar air tersebut dari sisi warna, rasa, dan bau.
Kesimpulan:
Najis yang mengenai badan tidak batalkan wudhu. Hadatslah yang batalkan wudhu. Bersuci dari hadats kecil dengan wudhu’ dan dari hadats besar dengan mandi janabat. Sementara menyucikan dari najis dengan menghilangkan dzat najisnya. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]