Soal:
Ustadz, bagaimana hukumnya bila kita menukarkan uang besar menjadi receh di penukaran uang pinggir jalan,namun setelah di tukar kita dikenakan biaya penukaran yang cukup tinggi.. Yaitu 15 ribu tiap menukar 100 ribu,apakah ini bisa masuk dalam Riba..syukron ustadz.
0 857-1514-****
Jawab:
Penukaran uang sejenis (seperti rupiah degan rupiah) dengan nilai berbeda sebagimana kasus di atas termasuk riba yang diharamkan. Karena penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.
Penukaran uang sejenis harus memenuhi 2 syarat pokok. Pertama, kesamaan nilai. Kedua, kontan.
Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, no 1584)
Boleh tukar uang yang sejenis, tapi nilainya tetap sama. 100 ribu : 100 ribu. Seperti yang diberlakukan di Bank Indonesia. Wallahu a'lam
Soal:
Apakah bila kita mlakukan itu, kita juga terkena dosa ribanya ustadz?
Jawab:
Ya. Terkena dosa ribanya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahwa ada 4 yang dilaknat dari riba: pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan 2 saksinya. Mereka, dosanya, sama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]