View Full Version
Senin, 17 Jul 2017

Selesai Mandi Janabat Keluar Mani Lagi; Wajib Ulangi Mandinya?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Mas..  Kalau saat mandi keluar mani lagi gimana; diulangi atau tidak?

085646474***

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluar dan para sahabatnya.

Jika keluarnya sisa mani menjelang mandi atau saat nyiram; maka bersihkan dahulu tempat keluarnya mani dan najis di sekitarnya. Lalu wudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat. Kemudian baru mandi besar.

[Baca: Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna]

Jika keluar sisa mani setelah selesai mandi –tanpa disertai syahwat-, tidak wajib mengulangi mandinya. Cukup dibersihkan saja kotoran tersebut dan wudhu saja saat akan shalat.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

 فصل : فأما إن احتلم , أو جامع , فأمنى , ثم اغتسل , ثم خرج منه مني , فالمشهور عن أحمد أنه لا غسل عليه

Pasal: jika ia bermimpi atau berhubungan suami istri lalu keluar mani, lalu mandi, kemudian keluar mani lagi; pendapat masyhur dari Ahmad ia tidak wajib mandi.”(Al-Mughni: 1/128)

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di Syarh al-Mumti’ (1/281) juga berpendapat jika telah selesai mandi janabat kemudian keluar mani saat bergera atau berpindah tempat maka ia tidak mengulangi mandinya. Syaikh memberikan 2 alasan:

  1. Sebab mandi tersebut adalah satu maka sebab yang satu itu tidak menyebabkan mandi dua kali.
  2. Apabila keluarnya mani setelah mandi itu tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi lagi; kecuali keluarnya mani diikuti rasa nikmat (kepuasan syahwat).

Jika keluar mani setelah mandi karena adanya syahwat yang baru, ia wajib mandi karena sebab ini. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version