Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Seorang muslim menilai apa yang dinilai baik dan indah oleh syariat maka itulah yang baik. Sebaliknya, apa yang dinilai buruk oleh syariat maka itu buruk. Soal kuku panjang, petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam agar memotong kuku dan tidak memanjangkannya. Dengannya kebersihan dan keindahan ala syariat didapatkan. Kesempurnaan pelaksanaan ibadah (wudhu;) juga akan lebih sempurna ditegakkan. Karena kuku yang panjang bisa menyebabkan tidak sampainya air wudhu ke ujung jari di bawah kuku.
Memotong kuku termasuk sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang mulia, seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu. Beliau mengaku mendengar langsung sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
خمس من الفطرة الختان ، والاستحداد وقص الشارب ونتف الإبط وتقليم الأظفار
“Lima dari fitah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘Alaih)
Taqlim, secara bahasa bermakna memotong. Yaitu menghilangkan kuku yang melebihi ujung jari dengan memotongnya.
[Baca: Wanita Haid Dilarang Potong Rambut & Kuku?]
Kemana Potongan Kuku?
Sebagian ulama berpendapat, potongan kuku sebaiknya di kuburkan. Menurut penjelasan Sulaiman bin Salimullah Al-Ruhaili, telah disebutkan di hadits al-Baihaqi dan selainnya terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan menguburkan potongan kuku dan rambut namun semua hadits tentangnya adalah dhaif. (Dari rekaman Audio di salafya.com, berjudul "Maa Hukmu Taqliim al-Adhfaar fi al-Lail")
Imam al-Baihaqi di Syu’ab al-Iman berkata,
وقد روي حديث دفن الشعر والأظفار من أوجه ، كلُّها ضعيفة
“Sungguh telah diriayatkan haidts tentang mengubur rambut dan kuku dari beberapa jalur; semuanya dhaif.”
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah berkata:
يَدفن الشعر والأظفار ، وإن لم يفعل : لم نَرَ به بأساً
“Rambut dan kuku dikuburkan. Jika tidak dikerjakan: kami berpandangan tidak mengapa.” (Diriwayatkan Al-Kholal di Al-Tarajjul, hal. 19)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menguburkan rambut dan kuku setelah dipotong?
Beliau menjawab,
يَدفن الشعر والأظفار ، وإن لم يفعل : لم نَرَ به بأساً
“Ulama menyebutkan bahwa mengubur rambut dan kuku adalah lebih baik dan utama. Hal itu telah diriwayatkan dari sebagian sahabat Radhiyallahu 'Anhum. Adapun tetap membiarkannya di halaman rumah atau menaruhnya di satu tempat menyebabkan dosa: tidak seperti itu.” (Majmu’ Fatawa Al-Syaikh Al-Utsaimin: 11, no. 60)
Syaikh Sulaiman al-Ruhaili juga menyebutkan dalam jawaban audionya tersebut, bahwa imam Ahmad pernah mengatakan bahwa Ibnu Umar menguburkan kuku.
Menguburkan kuku ini memiliki maslahat untuk menghindarkan diri dari kejahatan tukang sihir. Karena perbuatan sihir paling sering menggunakan perantara rambut dan kuku. Jika seseorang menguburkan rambut dan kukunya maka ia akan lebih aman dari sihir jahat terhadap dirinya.
Jika seseorang berkeinginan menguburkan potongan rambut dan kukunya maka itu boleh-boleh saja. Dan ada maslahat (kegunaannya). Namun itu bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang sangat dianjurkan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]