Soal:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... ustadz, saya mau bertanya, jika salah satu anggota badan (kaki) diamputasi apa yg harus dilakukan :
1. Apakah potongan kaki tsb dimakamkan layaknya seperti orang meninggal (dimandikan, dikafani, dishalatkan, & dimakamkan)
2. Jika suatu saat orang tersebut meninggal, apakah potongan kaki tsb digali kembali untuk dijadikan satu lubang kuburan/makam bersama jasad orang tsb. Sebelumnya kami ucapkan trm ksh ustadz...
0821 4828 ****
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh... Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah.
1. Potongan kaki yang diamputasi dari seseorang cukup dikuburkan sebagai penghormatan untuk jasadnya. Ia tidak berhukum orang meninggal. Jadi tidak harus dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
2. Apabila sudah dikuburkan, tidak harus digali lagi dan disatukan dengan jasad pemiliknya saat ia wafat.
Berikut ini fatwa dari Markaz al-Fatawa islamweb, situs dakwah Islam bermanhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, saat ditanya tentang betis yang diamputasi, ada sebagian orang mengatakan hukumnya seperti hukum orang yang wafat; yaitu dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan.
فليس لهذه الساق حكم الميت، وإنما حكمها حكم ما سواها مما ينفصل من جسم الإنسان، فيطلب دفنها فقط احتراماً للإنسان وإكراماً له، ولا يشرع تغسيلها ولا الصلاة عليها ولا تشييعها عند دفنها، ولا أن يحتفظ بها حتى تدفن مع صاحبها عند موته.والله أعلم.
"Potongan betis (diamputasi) ini tidak seperti hukum mayit. Hukumnya seperti hukum anggota badan manusia yang terpisah darinya. Hendaknya dikuburkan saja sebagai penghormatan dan pemuliaan untuk (anggota tubuh) manusia. Tidak disyariatkan memandikannya, menshalatkan, dan upacara penguburannya. Dan tidak harus digali lagi untuk dikuburkan bersama pemiliknya saat ia wafat. Wallaahu a'lam.” [PurWD/ voa-islam.com]