Soal:
Seseorang jari tangannya diperban karena kecelakaan. Otomatis wudhu?nya tidak buka perban. Lalu ia shalat. Apakah ia wajib mengadha? shalatnya lagi jika sudah sembuh?
Apakah ia harus wudhu? setiap masuk waktu shalat seperti wanita istihadhah (mesti tidak batal wudhu?nya)?
085746248***
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ?Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Seseorang yang anggota wudhu?nya mengalami luka dan diperban maka wudhu?nya dengan membasuh bagian anggota wudhu? yang tidak diperban. Sedangkan anggota wudhu? yang diperban cukup diusap saja di atas perbannya. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu Bazz dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahumallahu dalam fatwa keduanya.
Ia tetap wajib wudhu? semampunya lalu shalat sesuai waktunya. Ketika shalat sudah dikerjakan sesuai kondisinya dan kemampuannya maka kewajiban telah ditunaikan. Karenanya, tidak ada qadha? atasnya.
Kondisi orang yang kecelakaan tersebut berbeda dengan wanita yang mengalami istihadhah; beda sebab dan kondisi. Ia tak harus wudhu? setiap akan shalat kecuali ia batal.
[Baca: Hukum Darah Istihadhah yang Keluar Sesudah Wudhu']
Adapun wanita istihadah harus membersihkan najis pada badan dan pakaiannya lalu berwudhu? setiap akan shalat. Wallahu A?lam. [PurWD/voa-islam.com]