Soal:
Assalamualaikum, Pak ustad, Apabila saya masih memiliki hutang puasa lalu saya mengerjakan sunnah puasa ‘Asyuro, bagaimana hukumnya, apakah sah atau sebaliknya? Mohon pencerahan. Terima kasih.
Aufa Safira
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah,,, Ahlan Ukhti –rahimakullahu-.
Al-Hamdulilla, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, dan keluarganya.
Saudari penanya yang Allah muliakan, berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan bagi yang masih punya hutang puasa –pendapat lebih kuat- adalah boleh dan sah puasa sunnahnya. Ini merupakan pendapat Jumhur. Karena qadha’ tidak harus segera. Waktunya longgar sampai sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
[Baca: Mau Puasa Sunnah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan]
Hanya saja di sana ada pendapat –seperti Madhab Maliki dan Syafi’i- yang menyatakan boleh (sah) tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang wajib. Yaitu mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan.
[Baca: Rabu dan Kamis Besok Jadwal Puasa Tasu'a dan 'Asyura 1440 H.]
Jika Anda hari ini melaksanakan shiyam ‘Asyura, padahal masih punya hutang puasa Ramadhan, maka sah puasa ‘Asyura Anda. Semoga Allah memberikan pahala besar untuk Anda dan mengampunkan dosa-dosa Anda setahun yang telah lalu. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]