Soal:
Assalam ‘Alaikum Ustadz, dalam sebuah artikel disebutkan alasan terlarangnya Ucapan Selamat Natal oleh seorang muslim.
Pertama, Natal bukanlah perayaan kaum muslimin.
Kedua, mengucapkan selamat natal berarti menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakannya.
Ketiga, merupakan sikap loyal (wala) yang keliru.
Keempat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang mendahului ucapan salam kepada mereka, maka ucapan ini serupa dengan itu.
Kelima, menyerupai orang kafir saat tiba hari besar mereka ini.
Jadi Ustadz, intinya, apakah kalau kita mengucapkan hal itu maka kita juga menjadi kaum mereka?
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Alasan-alasan di atas yang melarang seorang muslim ucapkan selamat Natal kepada non muslim adalah benar. Natal merupakan syiar agung dalam agama mereka. Dan mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan (ulama).
Ucapan selamat Natal berarti ucapan selamat atas kelahiran Jesus sebagai manusia suci, anak Allah. Ucapan ini menunjukkan kecocokan dan persetujuan serta pembenaran terhadap keyakinan pokok mereka ini. Ini berlawanan dengan prinsip iman.
Kadar dosa ucapan ini, menurut Ibnul Qayyim, dosanya lebih besar di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.
Ucapan ini mengandung kekufuran yang wajib diingkari seorang muslim. Maka ulama sepakat –menurut Syaikh Ibnu Utsaimin- haramnya seorang muslim ucapkan selamat Natal pada hari raya umat Nasrani ini. [Baca: Muslim Haram Ucapkan Selamat Natal]
Intinya, seseorang yang mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani yang sedang merayakannya maka ia telah melakukan dosa besar. Dikhawatirkan di akhirat kelak Allah akan menghukumnya dengan mengumpulkannya bersama umat yang merayakan Natal. Namun kita tidak boleh begitu saja menghakimi pelakunya telah keluar dari Islam. Kewajiban kita menjelaskan bahayanya dan menghimbau tidak melakukannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]