View Full Version
Sabtu, 16 Mar 2019

Kita Berhak Mengatakan 'Kafir' ke Orang Lain?

Soal:

Assalam ‘Alaikum Ustadz, berhak atau tidak kita mengatakan “kafir” kepada orang lain? Bukankah menyatakan manusia kafir atau tidak itu hak prerogatif Allah. Apa hukumnya manusia yang mengatakan orang lain “kafir”?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah,,, Ahlan penanya yang Allah rahmati.

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Menyakini seseorang yang tidak beragama dengan agama Islam sebagai “kafir” adalah wajib. Artinya, kita wajib meyakini bahwa orang tersebut adalah orang kafir. Yaitu orang yang melakukan tindak kekufuran atau kekafiran. Apabila ia mati di atas agamanya itu maka ia kekal di neraka.

Apa itu Kufur? Secara bahasa adalah menutup. Yaitu menutup diri dari hidayah. Sehingga hidayah bayan  yang sampai kepadanya terhalangi untuk dia ikuti. Karena dirinya yang mengahalangi hidayah masuk kepadanya.

Adapun secara istilah syar’i disebutkan dalam “Al-Mu’jam al-Wasith”, adalah orang yang tidak beriman dengan keesaan Allah, Kenabian Muhammad, dan kebenaran syariat Islam; atau kepada ketiganya.

Kekafiran orang yang tidak memeluk agama Islam sangat jelas disebutkan Al-Qur’an dan Sunnah Shahihah. Sehingga mengingkarinya bertentangan dengan ajaran yang setiap muslim wajib mengetahuinya.

Kita wajib meyakini kekafiran orang yang telah Allah nyatakan kafir. Yaitu orang yang tidak beragama Islam atau non-muslim. Kita meyakini dan menyatakan itu bukan karena pilihan hawa nafsu kita, tapi karena mengikuti ketetapan Allah berkaitan dengan status orang yang tidak beragama Islam.

Bahkan jika kita tidak menyakini kekafiran Non-Muslim kita menjadi kafir, karena Allah telah menyatakan kekafiran mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)

Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)

Penyebutan kafir untuk orang yang tidak beragama Islam ini ditegaskan dalam ayat ke 91,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.

Mengafirkan orang yang non muslim –dalam keyakinan- adalah wajib. Adapun saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan mereka kita tidak harus panggil mereka kafir. Bahkan memanggilnya sebagai “kafir” termasuk akhlak buruk. Cukup kita panggil namanya saja. Contoh, “Wahai Pak Ribert, Pak John,..” Adapun keyakinan kita kepadanya bahwa dia adalah orang kafir. Sehingga batasan-batasan antara muslim dan kafir di syariat Islam berlaku kepadanya.

Adapun mengafirkan seorang yang telah bersyahadat karena perbutannya ini membutuhkan bahasaan lebih luas dan harus pula terpenuhi syarat-syarat takfir. Sehingga hukum asal dirinya sebagai muslim harus tetap dijaga. Tidak boleh dikeluarkan dari Islam kecuali dengan perbuatan yang dijelaskan nash sebagai tindakan yang menyebabkan kafir; dan terpenuhi syarat-syarat untuk dikafirkan. Salah satunya, ia menyengaja, mengetahui status perbuatan itu dalam Islam, tidak dipaksa, dan telah ditegakkan hujjah kepadanya.

Perlu diketahui, perbuatan yang disebutkan nash membuat pelakunya kafir tidak lantas bisa diterapkan kepada pelakunya. Yakni tidak bisa langsung diterapkan untuk menghukumi pelakunya sebagai “kafir”. Karenanya wajib berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menghukumi seseorang muslim telah menjadi kafir (mengafirkannya). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version