Soal:
Saya menikah dalam usia 20 tahun di bulan Ramadhan. Setelah shubuh, saya tidur bersama istri. Saya mencium dan memeluknya. Ketika itu, kami mengenakan baju tidur. Kemudian ada cairan yang keluar dari kemaluan saya. Bentuknya seperti mani. Tapi saya tidak tahu, apakah itu air mani atau bukan.
Saya melakukan hal serupa selama beberapa hari. Ketika saya menanyakan hal itu, ada yang menjawab bahwa tindakan semacam itu tidak boleh. Setelah itu saya tidak tidur bersama istri setelah shubuh. Hingga kini saya masih menyesali hal tersebut. Tolong beri saya penjelasan, apakah saya wajib membayar kafarat atau apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Untuk lebih menjaga, lebih baik Anda mengqadha’ hari-hari puasa saat terjadinya sentuhan dan semacamnya itu, saat Anda mengeluarkan cairan, baik itu air mani atau madzi. Menurut jumhur ulama, keduanya membatalkan puasa bila dilakukan dengan sengaja dan karena kehendak sendiri, meski terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan air madzi.
Berkenaan dengan dosa dan kafarat, insya Allah, Anda tidak berdosa karena Anda tidak tahu. Anda juga tidak berkewajiban membayar kafarat. Karena kafarat puasa hanya berlaku dalam hubungan badan di farji di siang hari Ramadhan. [Syaikh Ibnu Jibrin]