Soal:
Saya pemuda 19 tahun. Saya tidak bisa menahan diri dari melakukan onani. Apakah saya harus membayar kafarat atau tidak?
Jawab:
Kami sarankan agar Anda bersabar dan menahan diri. Sebab tindakan itu (onani) haram secara syar’i. Namun lebih ringan dari zina.
Sebagian ulama membolehkan hal itu bagi yang khawatir jatuh pada zina atau homo seksual bila syahwatnya tidak bisa dikendalikan.
Kami sarankan agar Anda berpuasa, karena puasa bisa meringankan syahwat. Itulah petunjuk yang disampaikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada pemuda yang belum menikah.
Selanjutnya, kami sarankan kepada Anda agar berusaha menikah. Menikah mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Curahkan semua kemampuan Anda, pasti Allah akan memberi Anda kecukupan dan membantu untuk menghadapi yang tidak mampu Anda lakukan.
Berkenaan dengan onani yang Anda lakukan di siang Ramadhan, perbuatan tersebut membatalkan puasa. Namun tidak mewajibkan kafarat. Karena itu, Anda harus mengqadha’ puasa yang Anda batalkan itu. Bertaubatlah kepada Allah, karena dengan taubat bisa menghancurkan dosa-dosa sebelumnya. (Syaikh Ibnu Jibrin)
[PurWD/voa-islam.com]