Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz,, di saat shalat tarawih boleh kah kita ber IMAM melalui siaran televisi yang disiarkan secara langsung, misalnya dari TV di Makkah yang selalu menyiarkan secara langsung shalat tarawih (karena saat ini ada wabah COVID 19)
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah,, Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dna kelaurganya.
Tidak sah shalat tarawih bermakmum kepada imam masjidil haram melalui siaran langsung televisi. Ini berlaku dalam shalat fardhu maupun shalat Sunnah. Karena tidak terpenuhi salah satu syarat shalat berjamaah, yaitu bersambungnya tempat imam dan makmum.
Tidak sah shalat jamaah di aman imam dan makmum terpisah jarak yang sangat jauh.
Imam al-Kasani dalam Badai’ul Fawaid menjelaskan bahwa di antara syaratnya adalah bersatunya tempat imam dan makmum. Karena bermakmum harus mengikuti dalam shalat berjamaah. Kebutuhan kepada tempat yang satu menjadi sangat urgent untuk bisa mengikuti. Jika berada di tempat berbeda maka tab’iyyah (mengikuti imam) tidak bisa terpenuhi. (1/145)
Jika bermakmum melalui layar televisi, lalu televise mati karena listrik padam atau karena sebab lainnya maka shalat jamaah tersebut pasti terputus.
Ringkasnya, kita yang berada di Indonesia tidak bisa shalat tarawih dengan mengikuti shalat tarawih di masjidil Haram dan bermakmum kepada imamnya. Shalat semacam itu tidak sah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]