View Full Version
Selasa, 25 Aug 2020

Bermakmum kepada Imam yang Berbuat Syirik

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah Ustadz, bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang melakukan kesyirikan?

Mustaqim – Jambi

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh . . . . Al-Hamdulillah, segapa puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak boleh shalat di belakang orang yang jelas-jelas melakukan kesyirikan; yaitu syirik besar. Ini jika sudah terbukti jelas ia berbuat syirik. Seperti orang yang berdoa kepasa selain Allah, ikut beribadah dnegan ibadah di luar Islam, memberikan sesajen kepada selain Allah, melarung kepala kerbau di laut selatan, dan semisalnya.

Jika kita bertemu dengan orang yang berdoa kepada al-Hasan dan al-Husaib ibna Ali bin Abi Thalih, atau berdoa dan beristighatsah kepada Syaikh Abdul Qadir Jailani, atau berdoa kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka tidak boleh shalat di belakangnya. Sebabnya, ia telah berbuat syirik dan kafir.

Adapun jika ia berbuat syirik kecil, seperti bersumpah dengan nama selain Allah, misalnya ia berucap “demi Ka’bah, Demi kakekku” dan semisalnya maka shalat di belakangnya masih sah. Sebabnya, syirik yang dikerjakannya masih terkategori syrik kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam. Namun demikian, hendaknya orang yang sering bersumpah dengan nama selain Allah tidak ditunjuk sebagai imam kecuali ia bertaubat kepada Allah dan paham hukum syar’i berkaitan dengan kesalahannya tersebut.

Jika ia masih selalu bersumpah dengan nama selain Allah atau terbiasa melakukan maksiat yang nampak maka tidak layak ditugaskan sebagai imam. Posisinya diganti dengan orang yang lebih baik.

Jika syirik yang dikerjakan adalah syirik besar seperti berdoa kepada orang yang telah meninggal, beristighatsah kepada orang mati, berhala-berhala, para malaikat, nabi, atau jin, maka tidak bermakmum kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

Dan janganlah engkau -wahai Rasul- menyembah tuhan selain Allah, baik berupa patung, berhala atau lainnya yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan mudarat untukmu. Karena jika engkau menyembahnya maka engkau termasuk orang-orang zalim yang mencederai hak Allah dan hak mereka sendiri.” (QS. Yunus: 106)

Dzalimin dalam ayat di atas adalah orang-orang musyrikin. Karena mereka meletakkan ibadah bukan pada tempatnya dan memberikannya kepada selain yang berhak menerimanya. Sesungguhnya tidak boleh diibadahi kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.

Penutup

Seorang imam shalat yang telah melakukan syirik besar dan tidak bertaubat darinya maka ia tidak sah bermakmum kepadanya. Seharusnya, ia diturunkan dari posisinya sebagai imam dan disuruh bertaubat dari dosa besarnya itu.

Jika seseorang masih diisukan atau belum jelas kesyirikannya maka ia tetap boleh menjadi imam dan sah bermakmum kepadanya. Karena hukum asal seseorang adalah terbebas dari segala tuduhan sehingga ada saksi dan bukti jelas. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

  • Dijawab: Badrul Tamam
  • Kirimkan artikel atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)

 


latestnews

View Full Version