Soal:
Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi wanita? Dan kalua wajib itu dilakukan di masjid atau di rumah?
Siti Aminah – Jember
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Shalat Jum’at adalah fardhu ‘Ain atas setiap muslim mukallaf. Ini berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Perintah fardhu ini dikecualikan dari beberapa orang yang telah disebutkan dalil. Salah satunya adalah wanita.
Dari Thariq Ibnu SyihabRadhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ
“Shalat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu al-Mundzir dan ulama lainnya berkata, “para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada shalat Jum’at atas wanita. Mereka juga bersepakat, apabila mereka mengikuti shalat Jum’at maka itu mencukupkannya (sah,-pent).” (Taudhih al-Ahkam: 2/195)
Kesimpulannya, bahwa wanita termasuk dari golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Tetapi jika dia ikut menghadiri dan mengikuti shalat Jum’at di masjid maka shalatnya sah dan mencukupkannya dari shalat Dzuhur. Maksudnya, kewajiban shalat Dzuhur telah gugur dengan shalat Jum’atnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]