Soal:
Assalamu ‘Alaikum Pak Ustadz, mohon izin bertanya: apakah anak kecil yang belum baligh boleh jadi imam shalat wajib (terutama Maghrib dan Isha), sedangkan makmumnya ada yang sudah baligh dan lebih bagus bacaannya dan juga lebih banyak hapalannya, apakah sah? syukron...
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah..
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dans alam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- dan keluarganya.
Madzab Syafi’i berpandangan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh menjadi imam; baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Shalat jama’ah yang diimami olehnya sah. Dengan catatan ia sudah mumayyiz (berakal), memahami hukum shalat dan bagus bacaannya.
Ini didasarkan kepada hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu 'Anhu, ia menyebutkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
“Bila waktu sholat telah datang, maka hendaknya seorang di antara kamu beradzan dan hendaknya orang yang paling banyak menghapal Qur'an di antara kamu menjadi imam.”
Kemudian Amar berkata: Lalu mereka mencari-cari dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghapal Al-Qur'an melebihi diriku, maka mereka memajukan aku (untuk menjadi imam) padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun.” (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud dan al-Nasa'i)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam di Taudhih al-Ahkam berkata tentang faidah hadits di atas, “di dalam hadits ini dibolehkan anak kecil yang sudah mumayyiz menjadi imam sampai kepada shalat fardhu.”
Tentunya, apabila ada laki-laki yang dewasa dan memiliki bacaan bagus bacaannya maka ia lebih utama.
Ringkasnya, jika anak kecil itu sudah mumayyiz, memahami shalat, dan memiliki bacaan bagus maka sah shalat yang diimaminya. Namun yang lebih utama untuk menjadi imam adalah yang sudah baligh. Apalagi ada yang lebih bagus bacaannya, tentu ia lebih berhak menjadi imam. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]