Soal:
Assalamu ‘Alaikum,,,, pak, jika wanita haid saat hendak baca Al-Quran atau hendak tidur apa harus wudhu’ dulu? Terima kasih,,
08981446***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah. . . .
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalannya. Tidak haram. Yang dilarang adalah memegang mushaf.
Apabila ia hendak membaca Al-Qur’an dari hafalannya atau membaca dzikir pagi dan sore, atau hendak tidur tidak disunnahkan wudhu’ dahulu. Karena keluarnya darah haid berkelanjutan. Artinya hadats besarnya itu terus berlangsung. Tidak menjadi ringan hadats itu atasnya karena sebab ia wudhu’.
Kondisi ini berbeda dengan orang yang junub (laki-laki atau wanita), apabila ia mandi maka hadats besar junubnya hilang. Dan apabila ia berwudhu’ maka hadats besarnya itu menjadi ringan.
[Baca: Ingat! Wanita Haid Boleh Zikir, Doa, dan Baca Al-Qur'an]
Tetapi apabila darah haidnya telah berhenti, kondisinya boleh diqiyaskan (dianalogikan) dengan orang yang junub; ia boleh berwudhu’ sebelum makan, minum, tidur, sebelum ia mandi besar.
Imam al-Nawawi rahimahullah berkata,
وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء [يعني : قبل النوم] ؛ لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم
“Sahabat-sahabat madhab kami bersepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak dianjurkan berwudhu -sebelum tidur-; karena wudhu’ tidak berpengaruh terhadap hadats keduanya. Jika wanita haid telah selesainya hadinya maka kondisinya seperti orang junub, wallahu a’lam.” (Syarh Muslim: 3/218)
Ringkasnya, tidak disunnahkan wudhu’ bagi wanita haid ketika akan makan dan tidur, dan atau membaca al-Qur’an dari hafalannya. Cukup ia bersihkan najis untuk kebersihan dan kesehatan. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]