Soal:
Ustadz, saya ingin bertanya, di Kolam kamar mandi saya ada kotoran cicak yang nempel. Kolamnya sudah terisi air. Kita biasa mandi pakai air tersebut. Apakah diri kita terkena najis?
0881024989***
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Saudara penanya –rahimakallahu-, cicak termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Karenanya termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Dan setiap hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis. Ini kaidah menurut sebagian ulama, namun tidak mendapat kesepakatan para ulama.
Sebagian ulama lain menganggap kotoran cicak adalah suci. Karena asal sesuatu itu mubah dan suci sehingga ada dalil kuat yang menerangkan najisnya. Dan menurut mereka tidak ada satu dalil yang secara jelas menunjukkan najisnya kotoran cicak.
Jikapun kotoran cicak adalah najis, namun jumlahnya itu sangat sedikit dan sulit dihindari sehingga dimaafkan. Sebagaimana darah nyamuk yang dipukul saat menempel dibaju, maka itu dimaafkan karena sedikitnya. Maka saat khotoran cicak itu jatuh di bak mandi, air di dalamnya tetap suci. Terlebih,apabila air yang di dalamnya jumlahnya banyak yang mana kotoran tersebut tidak sampai merubah bau, rasa, dan warnanya. Karenanya ia tetap pada kesuciannya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya benda najis tidak merubah air menjadi najis kecuali ia sampai merubah bau, rasa, dan warnanya." (HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah al-Bahili)
[Baca: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis]
Kesimpulannya, air di dalam bak mandi (kolam) tersebut suci dan boleh digunakan untuk bersuci seperti mandi besar dan wudhu’. Maka mandi darinya tidak menajiskan tubuh. Dan apabila ingin menghilangkan kotoran cicak itu maka cukup mengambilnya. Tidak dibenarkan pula membuang air di dalamnya karena sebab adanya kotoran cicak itu. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]