View Full Version
Senin, 26 Jun 2023

Satu Keluarga Kurban Bergantian, Bagaimana Hukumnya?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah Ustadz, dulu sebelum paham sunnah, kami sudah berkurban. Tapi kurbannya, untuk tahun ini saya. Tahun besoknya suami saya. Tahun depannya lagi untuk anak saya yang masih hidup. Tahun depannya lagi untuk anak saya yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya?

Ibu Yani - Jambi

 

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh....

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Menyembelih hewan kurban di Idul Adha dan hari penyembelihan adalah syi’ar Islam yang agung. Perintahnya disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Disebutkan dalam Shaihain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri hewan kurbannya itu dengan membaca Basmalah dan bertakbir.

Dalam sebagian riwayat beliau sertakan anggota keluarga beliau dalam pahala hewan kurban yang disembelihnya itu.

Karenanya, hendaknya umat Islam mengagungkan perintah ini dengan bersungguh-sungguh menyembelih hewan kurban di Ayyamun Nahr (hari-hari penyembelihan).

Perlu dipahami bahwa ibadah Udhiyah (kurban) adalah ibadah tahunan  bagi keluarga muslim yg memiliki kelapangan rizki untuk menyembelih hewan kurban. Bukan ibadah sekali seumur hidup.

Kepala keluarga boleh mengikutkan anggota keluarganya dalam pahala hewan kurbannya. Misalnya, seseorang berkurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dengan ini seluruh anggota keluarga akan mendapatkan pahala yang sama dari ibadah udhiyah tersebut.

Inilah sifat paling sempurna jika satu keluarga hanya mampu menyembelih satu ekor hewan kurban. Namun, jika masing-masing anggota keluarga berkurban sendiri, setiap orang satu ekor domba, tentu lebih utama.

Penuturan penanya di atas -semoga Allah berkahi keluarga Ibu Yani-, anggota keluarga gantian dalam berkurban. Maka kurban tersebut sah untuk yang bersangkutan. Pahalanya hanya untuk yang bersangkutan saja. Ini sesuai ini hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “dan bagi setiap orang mendapat pahala sesuai apa yang diniatkannya.” Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

  • Dijawab: Badrul Tamam
  • Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)

latestnews

View Full Version