Soal:
Assalamu ‘Alaikum, apa hukumnya mengusap wajah setelah berdoa?
0821-8072-1***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Mengusap wajah setelah berdoa ada dua pendapat. Pertama, tidak disyariatkan / tidak disunnahkan mengusap wajah setelah selesai berdoa di luar shalat. Riwayat yang menyebutkannya dha'ifah (lemah).
Kedua, sebagian ulama berpendapat dianjurkan mengusap wajah setekah berdoa karena riwayat-riwayat yang menerangkannya cukup banyak sehingga terangkat menjadi hasan.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengusap wajah dengan dua telapak tangan setelah berdoa. Beliau menjawab, “pendapat lebih dekat kepada kebenaran, mengusap wajah dengan dua tangan setelah berdoa tidak disyariatkan. Hadits-hadits yang menyebutkannya lemah sehingga syaikhul Islam rahimahullah berkata: sesungguhnya riwayat tentangnya tidak bisa dijadikan hujjah. Jika perkara ini belum pasti dan yakin disyariatkannya maka yang lebih utama meninggalkannya. Karena perkara syar’i tidak ditetapkan dengan prasangka kecuali jika yakin lebih dominan.”
Beliau memandang bahwa mengusap wajab setelah berdoa ini bukan bagian dari sunnah. Sebagaimana maklum bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berdoa dalam khutbah Jum’at dan Istisqa’, dan beliau mengangakat kedua tangannya, namun tidak ada riwayat menrangkan bahwa beliau mengusap wajahnya dengan dua tangannya. Demikian pula dalam hadits-hadits lain bahwa beliau berdoa dan mengangkat tangan namun tidak ada keterangan beliau mengusap wajahnya.
Dalam perkataan beliau yang lain, bahwa perkara ini cukup luas sehingga tidak boleh ‘saklek’ dan kaku, apalagi sampai menyesatkan orang yang mengusap wajah setelah berdoa.
Sementara Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah saat ditanya status mengusap wajah setelah berdoa, apakah termasuk bid’ah?
Beliau menjawab,
مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة لكن تركه أفضل؛ لأن الأحاديث فيه ضعيفة، وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذكر الحافظ ابن حجر رحمه الله في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح
“Mengusap wajah setelah berdoa bukan perkara bid’ah, tetapi meninggalkannya lebih utama. Karena hadits-hadits yang menerangkannya adalah lemah. Sebagian ulama menghassankannya. Yaitu termasuk hadits hasan lighairih, sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di akhir Bulughul Maram, ada ulama lain pula yang menyebutkan hal itu. Siapa yang menilainya termasuk hadits hasan maka dianjurkan mengusap wajah dan siapa yang menilainya sebagai hadits dhaif maka tidak dianjurkan mengusapnya.”
Kesimpulannya, siapa yang mau mengusap wajah setelah selesai berdoa maka tidak apa-apa dan siapa yang tidak mengusapnya maka ini lebih utama; pendapat Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah. Tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang mengusap wajah setelah selesai berdoa. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]