Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Satu bahasan tentang kurban dalam kitab-kitab Fiqih yang cukup menarik adalah seekor kambing atau domba cukup untuk kurban satu keluarga walaupun jumlah anggota keluarganya itu cukup banyak.
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi rahimahullah dalam Minhajul Muslim membicarakan masalah ini dengan title “hukum seekor kambing untuk kurban satu keluarga”. Beliau mengawali dengan pertanyaan,
هل تجزئ الشاة عن أهل البيت؟
“Cukupkah kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga?”
Beliau menjawab,“seekor kambing cukup (boleh) untuk kurban satu keluarga secara keseluruhan, walaupun jumlah mereka sangat banyak.”
Satu keluarga baik jumlahnya banyak atau sedikit, walaupun jumlah anak mereka mencapai 20 orang maka seekor kambing itu cukup untuk kurban mereka semua. Artinya, mereka semua bisa mendapatkan pahala pada seekor kambing atau domba yang dikurbannya oleh sang kepala keluarga.
Kesimpulan ini didasarkan kepada perkataan Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى
“Pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka menikmati (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan selainnya)
Tentunya, jika satu keluarga tersebut menyembelih lebih dari seekor itu lebih utama dan lebih besar pahala yang didapatkan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]