Soal:
Assalamu ‘Alaikum,, Ustadz saya tanya, boleh ga saya ninggalin shalat, soalnya saya buang angin terus menerus, terutama saya lagi puasa, saya udah tahan tp keluar juga. Saya jd sering ninggalin shalat karena masalah ini. Kalau saya shalat dalam ke adaan hadats saya takut tambah berdosa
0895-39*******
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah, .. Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Shalat fardhu hukumnya wajib dilaksanakan bagi seorang muslim yang masih berakal. Ia tidak boleh meninggalkannya. Tetap wajin shalat.
Jika seringnya buang angin masih kategori normal, bukan karena penyakit, maka Anda wajib shalat dengan wudhu (suci). Jika keliar angin atau batal maka Anda ulangi wudhu dan shalat. Bersabar utk penuhi rukun dan syaratnya.
Namun, apabila buang angin yang Anda alami adalah penyakit, yang selalu terjadi. Berulang-ulang. Tidak bisa diterka kapan berhentinya. Terlalu sering datang. Akibatnya, Anda kesulitan menjaga darinya saat melaksanakan shalat. Dalam kondisi seperti ini Anda tetap wajib shalat.
Jika saat Anda shalat lalu keluar angin, maka Anda teruskan shalat dengan kondisi tersebut.. Jangan diputus. Keluar angin (kentut) saat shalat yang seperti ini tidak masalah bagi Anda –rukhshah/keringanan-.
Yang wajib bagi Anda hanyalah berwudhu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya, kemudian shalat dengan wudhu itu; baik shalat fardu dan juga salat sunah.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:
فمَنْ لم يُمكِنْه حفظُ الطهارة مقدارَ الصلاة، فإنَّه يتوضَّأ ويصلّي ولا يضرّه ما خرج منه في الصلاة، ولا ينتقض وضوؤُه بِذَلك باتّفاق الأئمَّة، وأكثرُ ما عليه أن يتوضَّأ لكلّ صلاة
“Barang siapa yang tidak memungkinkna menjaga wudhunya selama waktu shalat, maka hendaknya ia berwudhu dan shalat. Apa saja yang keluar (angin) darinya saat shalat tidak masalah baginya. Wudhunya tidak batal karena hal itu, menurut kesepakatan para imam. Yang paling banyak diwajibkan atasnya hanyalah berwudu untuk setiap salat.” (Selesai kutipan)
Dan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Komite Tetap Fatwa Saudi) disebutkan:
الأصل أنَّ خروج الرّيح ينقُض الوضوء، لكن إذا كان يَخرج من شخصٍ باستِمرار وجَبَ عليه أن يتوضّأ لكلّ صلاةٍ عند إرادة الصلاة، ثُمَّ إذا خَرَجَ منهُ وهو في الصلاة لا يُبْطِلُها وعليْهِ أن يستمرَّ في صلاتِه حتَّى يُتِمَّها، تيسيرًا من الله تعالى لعبادِه ورفعًا للحَرَج عنهم
“Hukum asalnya, keluarnya angin membatalkan wudhu. Namun jika seseorang terus-menerus keluar angin, maka ia wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Kemudian apabila keluar angin darinya saat shalat, shalatnya tidak batal. Ia harus melanjutkan shalatnya sampai selesai, sebagai bentuk kemudahan dari Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya dan untuk menghilangkan kesulitan dari mereka.”
Ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan firman-Nya:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78).” Selesai kutipan.
. . . Yang wajib bagi Anda hanyalah berwudhu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya, kemudian shalat dengan wudhu itu; baik shalat fardu dan juga salat sunah. . . .
Ini berlaku untuk orang yang mengalami gangguan. Adapun orang yang normal, terkadang buang angin, ia wajib keluar dari shalatnya saat buang angin. Wallahu a‘lam. [PurWD/voa-islam.com]