View Full Version
Kamis, 13 Nov 2025

Dana Zakat untuk Pembuatan Sumur Bor Untuk Masyarakat Desa, Bolehkah?

Soal:

Saya ada dana zakat, apakah sah digunakan untuk pembangunan sumur bor untuk kepentingan masyarakat? Apakah penerima manfaat memenuhi syarat penerima zakat? Mohon infonya. Terima kasih

Bapak Nur - Bekasi

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah ﷺ dan keluarganya.

Pembuatan sumur (menggali / mengebor) untuk kepentingan umum tidak termasuk dalam golongan penerima zakat secara langsung seperti yang disebutkan dalam QS. Al Taubah: 60. Karenanya, tidak boleh menyalurkan zakat secara langsung untuk menggali sumur atau pembuatan sumur bor - atau proyek semisalnya- di satu masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum.

Zakat seharusnya disalurkan dalam bentuk harta yang dimiliki oleh orang fakir, atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka terlebih dahulu. Sebab, inilah hukum syariat yang disepakati oleh mayoritas ulama fikih. “zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin,” al-hadits.

Disebutkan dalam islamweb.net,

لا يجوز صرف الزكاة في حفرالآبار ونحوه كبناء المساجد والمستشفيات مما لا تمليك فيه للفقراء والمساكين، ولا يجزئ ذلك عند جماهير الفقهاء، وعليه فإذا كنت حفرت البئرين المذكورتين معتقدا أن ذلك يجزئ عن الزكاة فيجب عليك إعادة إخراج المبلغ الواجب في الزكاة وصرفه لمستحقه، سواء كان مساويا لما صرفته للجمعية أو أقل أو أكثر

Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kegiatan seperti menggali sumur dan sejenisnya, seperti membangun masjid dan rumah sakit, karena hal itu tidak memberikan kepemilikan langsung kepada fakir miskin. Perbuatan seperti itu tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama fikih. Oleh karena itu, jika engkau menggali dua sumur yang disebutkan dengan keyakinan bahwa hal itu sudah mencukupi sebagai zakat, maka engkau wajib mengeluarkan kembali jumlah zakat yang seharusnya dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerimanya, baik jumlahnya sama dengan yang telah engkau keluarkan kepada lembaga, lebih sedikit, maupun lebih banyak.

Meski begitu, ada sebagian pendapat ulama yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk hal tersebut dengan syarat-syarat tertentu.

Fatwa MUI Nomor 01/MUNAS-IX/MUI/2015 membolehkan dana zakat , infaq, sedekah dan wakaf didayagunakan untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi. Namun di sana ada catatan, ”pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan ketentuan, telah terpenuhnya kebutuhan mendesa (hajah maassah) bagi para mustahiq yang bersifat langsung.” (Detik news dengan judul “Fatwa MUI Perbolehkan Harta Zakat untuk Pembangunan Sarana Air Bersih”, Rabu, 26 Agu 2015 silam).

Daar Ifta’ al-Mishriyah membolehkan penyaluran dana zakat untuk pembuatan sumur guna memenuhi kebutuhan minum di desa-desa miskin dan diperuntukkan bagi orang-orang tidak mampu -bukan semata kepentingan umum-.

يجوز شرعًا صرف زكاة المال في توصيل مياه الشرب للقرى الفقيرة بجميع الطرق؛ لأن ذلك من ضروريات السكن والغِذَاء التي يجوز إخراج الزكاة فيها شرعًا، ولأن هؤلاء يصدق عليهم وصف الفقر، وهو أول مصارف الزكاة التي أوجب اللهُ صرفَ المال فيها؛ فقال تعالى: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ...﴾ [التوبة: 60]. كما يجوز الصرف على ذلك من الصدقات الجارية وغيرها من وجوه الإنفاق والبر والتبرعات

“Diperbolehkan secara syar‘i (menurut hukum Islam) menyalurkan zakat harta untuk penyediaan air minum bagi desa-desa miskin dengan berbagai cara, karena hal itu termasuk dalam kebutuhan pokok tempat tinggal dan makanan; kebutuhan dasar yang boleh dipenuhi dengan dana zakat.

Hal ini diperbolehkan karena orang-orang yang menerima manfaat tersebut termasuk dalam golongan fakir, yaitu golongan pertama yang disebut Allah sebagai penerima zakat dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir...” (QS. At-Taubah: 60).

Selain itu, pengeluaran dana untuk hal tersebut juga boleh dilakukan dari sedekah jariyah, infak, atau bentuk kebaikan dan donasi lainnya.” selesai.

Intinya: Menyalurkan zakat untuk menyediakan air bersih di desa-desa miskin diperbolehkan jika itu untuk memenuhi kebutuhan dasar orang fakir miskin, bukan semata-mata untuk proyek umum. Jadi, selama manfaatnya langsung dirasakan oleh orang fakir/miskin, hal itu termasuk penyaluran zakat yang sah menurut syariat. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version