

Soal:
Assalamu ‘Alaikum,, Afwan stadz ada prtanyaan dari bebrapa jama'ah terkait imam dan makmum di saat Sujud terkahir:
Bpk. Hadi – Bekasi
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarga.
Kami jawab pertanyaan di atas dengan beberapa point:
Pertama:
Sujud dalam shalat merupakan salah satu tempat paling istijabah yang harus dikejar untuk memperbanyak doa. Rasulullah ﷺ:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Kondisi paling dekat antara hamba dengan Tuhannya adalah saat ia sujud, maka perbanyaklah berdoa.” (HR. Muslim)
Dalam redaksi lain,
وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Adapun sewaktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do'amu.” (HR. Muslim)
Kedua:
Secara umum, memperlama sujud dalam shalat hukumnya boleh. Namun mengkhususkannya pada sujud terakhir saja atau pada sujud tertentu saja adalah amalan yang tidak terdapat dalam Sunnah. Jika hal itu hanya kebetulan, maka tidak ada masalah, karena yang tidak boleh adalah mengkhususkannya secara berkelanjutan. Hukum ini berlaku untuk orang yang shalat sendirian.
Ketiga:
Adapun jika seseorang shalat sebagai imam, ia diharapkan untuk tidak memanjangkan sujud, pada semua sujud atau –apalagi- di sujud terakhir saja, karena ditakutkan akan memudharatkan makmum.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ، فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُطِلْ مَا شَاءَ
"Jika salah seorang dari kalian mengimami orang lain, hendaklah ia meringankan shalatnya. Karena di antara makmum itu ada yang masih kecil, ada yang tua renta, ada yang sedang sakit, dan ada yang lemah. Tetapi jika ia shalat sendirian, shalatlah ia sepanjang yang ia kehendaki." (HR. Al-Bukkhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi mengomentari hadits ini dengan berkata, "Hadits ini merupakan perintah bagi imam untuk meringankan shalat, dengan arti tidak sampai meninggalkan sunnah-sunnah dan unsur-unsur utama shalat itu. Berbeda jika seseorang shalat sendirian, ia boleh memanjangkan rukun-rukun shalat yang mungkin dipanjangkan, seperti berdiri, rukuk, sujud, tasyahud, selain i'tidal dan duduk antara dua sujud."
Keempat:
Apabila dia seorang makmum, hendaknya mengikuti imam saat melaksanakan rukun shalat dan kadar membaca pada setiap rukun. Jika imam turun sujud, makmum ikut sujud. Jika imam bangun, makmum ikut bangun. Termasuk, jika imam bangun dari sujud untuk duduk Tasyahhud akhir maka makmum segera mengikutinya. Jangan memperpanjang sujud sendiri.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: “Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ؛ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أَجْمَعُونَ
“Tidak lain imam itu dijadikan untuk diikuti, jadi jika imam bertakbir maka bertakbirlah, dan jika imam mengatakan “sami’allâhu liman hamidahu -Allah mendengar orang yang memuji-Nya-“ maka katakanlah “rabbanâ walaka al-hamdu -ya Rabb kami dan milikmu lah segala pujian-“, dan jika imam bersujud maka bersujudlah, dan jika imam shalat sambil duduk maka shalatlah kalian semuanya sambil duduk.” (HR. Al-Bukhari)
Karenanya, menjawab pertanyaan point 2 “apakah makmum boleh meneruskan/memanjang do'a di sujud terakhir?” : makmum tidak boleh memperpanjang sujud untuk berdoa sendiri setelah imam bangun dari sujud.
Kelima:
Tidak ada Sunnah mengkhususkan sujud terakhir lebih panjang dari sujud lainnya. Kadar sujud terakhir sebanding sujud lainnya. Menganggap sujud terakhir lebih istimewa dari sujud lainnya tidak memiliki landasan shahih.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
“Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi ﷺ. Karena yang disunnahkan adalah seseorang melakukan shalat antara ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya.”
Beliau berdalil dengan hadits al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata:
كانَ رُكُوعُ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وسُجُودُهُ وبيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وإذا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، ما خَلا القِيامَ والقُعُودَ قَرِيبًا مِنَ السَّواءِ
“Rukuk Nabi ﷺ, sujud beliau, duduk di antara dua sujud, dan ketika beliau mengangkat kepala dari rukuk—selain berdiri (membaca) dan duduk (tasyahud)—semuanya hampir sama lamanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”
[Baca: Ingin Menambah Doa Saat Sujud Tapi . .]
Keenam:
Jika mau memperpanjang sujud dengan doa bisa dilakukan pada shalat Sunnah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]