View Full Version
Rabu, 21 Jan 2026

Hukum Mencetak & Memperjualbelikan Mushaf Al-Qur’an Berwarna?

Soal:

Sebagian musaf al-Qur'an ada yangdicetak dengan berwarna, seperti biru, merah muda. bahkan ada halaman2 yg diberi warna. Bagaimana hukum memperjualbelikannya?

Jawab:

Fatwa yg keluar dari al-Azharkemudian dari Lajnah Fatwa di Kerajaan Arab Saudi, juga lembaga fatwa di Kuwait menyatakan bahwa tidak boleh mencetak mushaf dengan cara seperti ini. Yaitu mushaf yang diberi warna di dalamnya termasuk mushaf yang di dalamnya diberi warna-warna, seperti mushaf yang menandai hukum tajwid, menandai dengan warna tertentu. Semua itu telah difatwakan tidak boleh. Tidak boleh mencetak mushaf dengan cara seperti ini.

Para ulama salaf rahimahumullahu bahkan melarang penggunaan warna merah pada mushaf, seperti pada titik-titik atau tanda-tanda tertentu. Mereka melarang sampai sejauh ini. Ini termasuk bentuk meremehkan mushaf dan ini tentu tidak boleh. Yaitu mencetak mushaf dengan berbagai warna seperti setengah halaman satu warna dan setengah halaman warna lain. Atau berdasarkan hukum-hukum tertentu. Semua ini termasuk bentuk meremehkan dan mempermainkan kitabullah. Dan hal tersebut tidak dibolehkan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Syaikh Utsman Al-Khamis


latestnews

View Full Version