SEJAK kemunculan dakwah Islam, para musuh Islam baik dari kalangan kafir orientalis maupun orang Islam yang jahil secara sengaja maupun tidak telah berusaha menghancurkan atau menodai Islam.
Di antaranya adalah dengan melontarkan bermacam tuduhan terhadap Islam yang tujuannya untuk mengaburkan ajaran Islam yang suci sehingga kaum muslimin jauh dan menjadi ragu terhadap agama mereka sendiri yang akhirnya mereka murtad dari Islam.
Di antara tuduhan tersebut adalah bahwa Islam merendahkan martabat wanita dan tidak menghormati mereka. Bahkan sebagian berhujjah dengan sebagian nas-nas Al-Qur’an maupun hadits nabawi untuk menguatkan tuduhan tersebut .
Tentu hal ini bertolak belakang dengan tujuan Islam itu sendiri yaitu menjadikan manusia kaum lelaki maupun wanita sama di hadapan Allah. Islam telah memperlakukan mereka dengan seadil-adilnya karena ia datang dari Dzat Yang Maha Adil. Mereka tidak akan memahami keadilan dan penghormatan Islam kepada wanita hingga mereka mengerti betul bagaimana keadaan wanita sebelum datangnya Islam ketika mereka mengalami penindasan, diskriminasi, pelecehan dan sebagainya.
Salah satu tuduhan mereka adalah Islam menyamakan kaum wanita dengan keledai dan anjing, bahkan mereka membawakan hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam namun dengan pemahaman keliru. Hadits tersebut adalah:
عن عبد الله بن الصامت، عن أبي ذر رضي الله عنه ، قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : يَقْطَعُ صَلاَةَ الرَّجُلِ؛ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ قِيدُ آخِرَةِ الرَّحْلِ( 1 ): الحِمَارُ، وَالكَلْبُ الأسْوَدُ، وَالمرْأةُ.
فَقُلْتُ: ماَ بَالُ الأسْوَدِ، مِنَ الأحْمَرِ، مِنَ الأصْفَرِ، مِنَ الأبْيَضِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أخِي! سَألْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا سَألْتَني، فَقَال: الكَلْبُ الأسْوَدُ شَيْطَانٌ.
رواه مسلم {4/228}.
Dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki- laki muslim –apabila tidak ada pembatas seperti pelana kuda– dapat dibatalkan oleh: keledai, anjing hitam, dan wanita.”
Lalu saya pun bertanya: “Mengapa dengan anjing hitam, bukannya yang merah, kuning ataupun putih?” Maka beliau menjawab: “Ya anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu, lalu beliau menjawab, “Anjing hitam adalah setan” HR Muslim (4/228).
قالت عائشةُ رضي الله عنه -وذُكِرَ عندها ما يقطع الصلاة-: شبَّهْتُمُونَا بِالحُمُرِ وَالكِلاَبِ؟! وَاللهِ! لَقَدْ رَأيْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي، وَإِنِّي عَلى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ القِبْلَةِ مُضْطَّجِعَةٌ، فَتَبْدُو لي الحَاجَةُ، فَأكْرَهُ أنْ أجْلِسُ فَأوذِيَ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم ، فَأنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ.
رواه البخاري [1/773]، ومسلم [4/229[
Ketika diceritakan mengenai hal yang membatalkan shalat tersebut di hadapan ‘Aisyah, beliau berkata: “Kalian menyerupakan kami dengan keledai dan anjing! Demi Allah, sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, dan sungguh aku berada di atas ranjang berbaring di hadapan beliau, lalu aku punya keperluan, dan aku benci untuk duduk sehingga mengganggu shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,” (HR Bukhari (1/773) dan Muslim (4/229).
Jika kita cermati hadits di atas menunjukkan bahwa wanita tidak membatalkan shalat seseorang, kalau berbaring di hadapannya saja tidak membatalkan apalagi lewat?
Adapun keledai telah diriwayatkan dalam haditsnya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
عن عبدالله بن عباس أنه قال: أقبلت راكبا على حمار أتان، وأنا يومئذ قد ناهزت الاحتلام، ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلى بالناس بمنى إلى غير جدار، فمررت بين يدى بعض الصف، فنزلت وأرسلت الأتان ترتع، ودخلت فى الصف، فلم ينكر ذلك على أحد(
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu berkata: Aku datang dengan seekor keledai betina, ketika itu aku telah baligh, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama manusia di Mina tanpa ada dinding untuk sutrah, lalu aku lewat di hadapan shaf, laku aku turun dan membiarkan keledaiku mencari makan, namun tidak seorang pun mengingkariku) HR Bukhari (1/751) dan Muslim (4/221).
Hadits di atas menguatkan bahwa lewatnya keledai di hadapan orang shalat tidak membatalkan shalatnya.
Imam Nawawi dalam mensyarah hadits di atas mengatakan:
Adanya perbedaan antara kedua hadits ini menyebabkan para ulama berbeda pendapat terhadap masalah ini. Sebagian mereka mengambil hadits Abu Hurairah; sebagian lagi mengambil pendapat Aisyah. Imam Nawawi berkata, "Para ulama berbeda pendapat seputar hadits ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat terputus oleh wanita, keledai, dan anjing." (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 4, hlm. 473).
Kemudian beliau (Imam Nawawi) melanjutkan pernyataannya:
Mayoritas ulama memandang hal ini tidak membatalkan shalat. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim disebutkan, "Malik, Abu Hanifah, Syafi'i rahimahumullah, dan mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan) berpendapat bahwa shalat tidak batal karena melintasnya salah satu dari ketiga faktor di atas, ataupun yang lainnya. Mereka menginterpretasikan bahwa makna "terputus" dalam hadits adalah kurangnya nilai shalat karena hati sibuk dengan hal ini, dan tidak berarti membatalkannya." (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 4, hlm. 474).
Sedangkan At-Tirmidzi rahimahullahu menceritakan dari Ahmad bahwa beliau hanya mengkhususkan anjing hitam. Sementara keledai dan wanita, beliau tawaqquf (mendiamkan, tidak memberikan pendapat, apakah membatalkan ataukah tidak, pent.).” (Nailul Authar, 3/14)
Memang dalam masalah ini didapatkan dua riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahulah. Kedua riwayat tersebut bersepakat bahwa anjing hitam dapat memutuskan shalat seseorang, namun kedua riwayat ini berselisih dalam masalah wanita dan keledai. Dalam satu riwayat beliau memastikan bahwa wanita dan keledai tidak memutus shalat. Dalam riwayat lain, beliau ragu.
Riwayat yang pertama yaitu riwayat putra beliau bernama Abdullah dalam Masa`il-nya (1/340). Abdullah berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayahku, ‘Apa saja yang dapat membatalkan shalat?’ Jawab beliau, ‘Anjing hitam, Anas radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan bahwa yang dapat memutus shalat adalah anjing, wanita, dan keledai. Adapun tentang wanita, maka aku berpendapat dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Jadi, menurut sebagian ulama termasuk Imam Ahmad bahwa hadits wanita dan keledai telah mansukh, namun yang masih berlaku adalah untuk anjing hitam.
Adapun para ulama yang mengamalkan hadits pembatal di atas pun mereka mengatakan bahwa ini tidak bermaksud menyamakan wanita dengan keledai maupun anjing hitam. Itu adalah tuduhan yang keji kepada Islam dan bahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alaa. Wallahu A’lam Bishowab. [abu roidah/voa-islam]