View Full Version
Senin, 03 May 2010

Muka Tembok Promotor Kegiatan Waria dan Homoseksual di Indonesia

Muka tembok alias tidak tahu malu layak disematkan kepada pihak-pihak yang selama ini mempromosikan gerakan waria dan homoseksual di Indonesia. Padahal kegiatan waria dan homoseksual telah ditentang di Surabaya beberapa waktu lalu, kegiatan serupa malah diadakan di Depok pada Jum'at (30/04) lalu. Sama seperti di Surabaya, kegiatan tersebut ditntang dan dibubarkan oleh umat Islam Depok.

Walaupun acara tersebut digelar oleh Komnas HAM, dengan topik berkaitan seputar pendidikan mengubah waria, tetapi hakikatnya bertentangan dengan hak asasi manusia itu sendiri.

Menurut Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas kegiatan ini banyak ditentang oleh masyarakat karena bertentangan dengan keyakinan mayoritas masyarakat, norma yang berlaku, dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurut Yunahar, perilaku waria dan homoseksual  mendorong seseorang untuk menyukai dan berhubungan dengan sejesis sehingga mengancam hak kelangsungan hidup.

‘’Dengan menjadi waria dan homo kan jadi tidak bisa berketerunan untuk memiliki anak. Ini kan jelas bertentangan dan hak asasi utuk memiliki keturunan dan mengancam eksistensi manusia,’’ katanya.

Menurut Yunahar lagi, berketurunan merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting. Dengan berketurunan, manusia bisa terus mempertahankan kelangsuhan hidupnya. Karena itu, hak asasi untuk berketurunan menjadi salah satu poin penting dalam prinsip HAM.

Karena itu, ia mengaku tidak sependapat bila pihak yang tidak setuju perilaku waria dan homoseksual dinyatakan anti HAM. ‘’Coba Anda pikir bila semuanya adalah homoseksual, ini bisa menjadi masalah,’’ katanya.

Waria dalam Pandangan Islam

Seorang laki-laki yang memiliki organ yang lengkap, tapi memiliki kecenderungan kepada sifat kewanitaan, tetaplah dia seorang laki-laki. Dia tidak boleh menuruti kecenderungannya tersebut dengan berpakaian dan bertingkah laku ala perempuan. Apalagi kalau kecenderungan tersebut hanya karena kemauan atau buatan sendiri melalui cara meniru-niru perilaku perempuan.

Imam al Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, menerangkan tentang waria yang tercela dan terlaknat, yaitu Mukhannats (waria) yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. "Waria seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih." (Syarah Shahih Muslim, 14/164)

Terlaknatnya perilaku wanita pria (waria) dikarenakan dia menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya.

Pada dasarnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia ini dalam bentuk yang sebaik-baiknya, sebagaimana firman-Nya:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

"Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.“  (Qs At Tin : 4)

Penciptaan manusia dalam bentuk yang baik tersebut merupakan penghormatan kepada manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

"Sesungguhnya telah Kami muliakan keturunan Adam dan Kami bawa mereka di daratan dan di lautan." (QS. Al Isra’ : 70)

Oleh karenanya, hamba Allah dilarang untuk mengubah ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Larangan ini tersebut di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menceritakan perkataan syetan:

وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

"(Syetan berkata): Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong-motong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An Nisa’ : 119)

Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa awal tindakan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala berasal dari bisikan syetan.

Dalam hadits Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbicara bukan dari hawa nafsunya, melaknat para waria yang merubah penampilan dan kelaminnya seperti wanita karena kemauan dan buatan-buatannya sendiri.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.“ (HR. Bukhari)

Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. . ." (Fathul Bari, 10/345)

Dalam Sunan Abu Dawud, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).

Berkata Imam Qurtubi: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih dari Hijaz dan ahli fikih dari Kufah bahwa mengebiri keturunan Adam hukumnya haram dan tidak boleh, karena termasuk dalam katagori menyiksa.“ (Tafsir Qurtubi: 5 / 391)

Kalau mengebiri saja tidak boleh, yaitu perbuatan untuk memandulkan alat kelamin, apalagi mengubah dan menggantikannya, tentunya sangat diharamkan.

Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.

al-hadits

 

Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual Menurut Islam

Homoseksual adalah hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Masuk dalam katergori ini hubungan seksual antar sesama wanita, namun sering disebut dengan perilaku lesbian.

Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth 'Alaihis Salam. Karenanya, Allah mengutus Luth kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Dan kisah ini telah disebutkan di beberapa tempat dalam Al-Qur'an.

Dan ketika mengutus Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, Allah juga mengharamkan perilaku homoseksual ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang berat.

Perilaku homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Siapa yang mendapatinya mengamalkan amalan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelakunya dan lawannya (kedua-duanya)." ( HR. Abu Dawud, al Tirmidzi, ibnu Majah dan Ahmad dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan al-Tirmidzi no. 1456)

Di dalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila), baik masih bujang atau sudah menikah maka hukumannya sama saja, yaitu hukuman mati.

Berdasarkan hadits di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati.

Perilaku homoseksual merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan sulit dideteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit dideteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Karenanya, untuk menghilangkan wabah ini, pelakunya harus dibunuh.

Siapa yang mendapatinya mengamalkan amalan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelakunya dan lawannya (kedua-duanya).

Namun, perlu dipahami, tidak sembarang orang boleh memvonis dan melakukan eksekusi hukuman mati ini. Hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi kerusakan, fitnah, dan  kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat. Wallahu a'lam.

Oleh: Badrul Tamam


latestnews

View Full Version