JAKARTA (voa-islam.com) - Beredar rilis pers dari Front Pembela Islam (FPI) melalui situs resmi FPI.or.id terkait dukungan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ).
Sebagaimana aksi yang dihelat Senin Pagi (10/11) aksi jutaan pendukung GMJ dan FPI di jantung ibukota Jakarta, GERAKAN MASYARAKAT JAKARTA (GMJ) mengusulkan agar segera diadakan REKONSILIASI antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta untuk duduk bersama menggelar MUSYAWARAH MUFAKAT sesuai Perppu Pilkada yang berlaku tersebut untuk menetapkan seorang Gubernur dan Tiga Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui DPRD.
Berikut surat dukungan FPI:
Nomor : 001 / UR / GMJ / X / 2014
Sifat : SANGAT PENTING
Perihal : USULAN REKONSILIASI
Lampiran : PERPPU NO 1 / 2014
Kepada YTH :
Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Assalaamu 'Alaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Prof.DR.H. Djohermansyah Djohan, MA, nomor 121.31 / 4438 / OTDA tertanggal 28 Oktober 2014, yang meminta kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk segera menggelar Sidang Paripurna untuk mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan dalih UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014, serta tafsir sepihak terhadap Perppu No 1 Tahun 2014, adalah tindakan tergesa-gesa yang tidak arif dan tidak bijak serta tidak proporsional.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tertanggal 2 Oktober 2014 yang disebut juga PERPPU PILKADA, maka telah ditetapkan aturan dan mekanisme terkait posisi Wakil Gubernur manakala Gubernur berhenti atau diberhentikan, sebagai berikut :
1. Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan demikian, maka Ahok tidak serta merta menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Pasal 174 ayat (2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi. Dengan demikian, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus melalui DPRD DKI Jakarta, karena sisa masa jabatan Gubernur Berhenti Jokowi lebih dari 18 bulan.
3. Pasal 203 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya. Dengan demikian, Ahok tidak boleh langsung menggantikan Jokowi sebagai Gubernur, karena Jokowi diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan dengan UU No 32 Tahun 2004 atau pun dengan UU No 23 Tahun 2014 yang keduanya tentang Pemerintahan Daerah.
4. Pasal 168 ayat (1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut : huruf (d) Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.
Dengan demikian, ke depan Ahok tidak lagi menjadi satu-satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi akan ada Dua Wakil Gubernur lainnya.
Karenanya, kami dari GERAKAN MASYARAKAT JAKARTA (GMJ) mengusulkan agar segera diadakan REKONSILIASI antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta untuk duduk bersama menggelar MUSYAWARAH MUFAKAT sesuai Perppu Pilkada yang berlaku tersebut untuk menetapkan seorang Gubernur dan Tiga Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui DPRD.
Usul kami sebagai berikut :
1. Kursi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Jokowi sebagai Kader Terbaik PDIP maka tetap harus diisi oleh Putra Terbaik PDIP yang muslim beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah, sesuai asas proporsional dimana mayoritas masyarakat Jakarta adalah umat Islam.
2. Kursi Wakil Gubernur yang saat ini diisi Ahok bisa tetap dipertahankan oleh KIH karena sikap politik Ahok lebih sejalan dengan KIH ketimbang KMP.
3. Dua Kursi Wakil Gubernur lainnya diisi oleh KMP, sehingga KIH dan KMP ke depan bisa selalu kompak bersatu dan bekerja sama untuk membangun Jakarta dan mensejahterakan warganya.
Usul ini kami ajukan sebagai WIN WIN SOLUTION bagi semua pihak, tanpa ada pihak yang dirugikan, untuk meredam konflik politik berkepanjangan antara KIH dan KMP di DPRD DKI Jakarta yang berpotensi mengganggu stabilitas politik ibu kota, sehingga akan sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Dalam pandangan kami, jika KIH memaksakan kehendak dengan menggunakan Arogansi Kekuasaan untuk tetap melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka dipastikan GMJ akan meminta dan mendesak KMP untuk melakukan perlawanan politik melalui hak interpelasi dan hak angket hingga impeachment, yang akan didukung penuh oleh para Habaib dan Ulama serta Tokoh dan Ormas Islam yang tergabung dalam GMJ yang dengan HARGA MATI telah menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Demikian USULAN REKONSILIASI yang kami sampaikan dengan tulus dan ikhlas untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 agar diridhoi dan diberkahi Allah SWT.
Besar harapan kami agar usul ini diterima dan dikabulkan agar Jakarta sebagai Ibukota NKRI tetap kondusif, aman dan nyaman, serta tetap terjaga persatuan dan kesatuan warganya, sehingga berperan serta dalam mendukung Pemerintah Pusat dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Wassalaamu 'Alaikum Wr.Wb Jakarta,
5 November 2014
GERAKAN MASYARAKAT JAKARTA
Koordinator Umum KH. Fakhrurrozi Ishaq
Tembusan :
YTH Presiden RI
YTH Wakil Presiden RI
YTH Ketua MPR RI
YTH Ketua DPR RI
YTH Ketua DPD RI
YTH Ketua Mahkamah Konstitusi RI
YTH Ketua Mahkamah Agung RI
YTH Menko Polhukam RI YTH Mendagri RI
YTH Panglima TNI
YTH Kapolri
YTH Kepala BIN
YTH Pimpinan Ormas Islam
YTH Pers Arsip